SAMARINDA – Aparat kelurahan dan desa merupakan perangkat daerah kabupaten/kota terdepan yang memberikan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, perlu penguatan manajemen secara khusus terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kepada rakyat.
Pelayanan kepada rakyat adalah bagian dari tujuan reformasi birokrasi, yaitu menciptakan birokrasi pemerintahan professional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari korupsi serta mampu melayani publik.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi sejalan dengan visi dan misi yang ditetapkan Pemprov Kaltim, yaitu mewujudkan kualitas sumber daya manusia dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang professional dan berorientasi pada pelayanan publik. Karena itu, kelurahan merupakan perangkat terdepan memberikan pelayanan pada rakyat,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Meiliana, saat memberikan arahan dan membuka pelatihan penguatan manajemen kelurahan se Kaltim yang dilaksanakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim di Samarinda, Selasa (12/4).
Meiliana mengatakan, dengan pelatihan tersebut dapat dipelajari dan dipahami hingga di daerah masing-masing, sehingga dapat diaplikasikan dengan baik. Karena, pemberian pelayanan publik yang terukur, cepat, tepat, efektif dan efisien serta tidak dipungut biaya merupakan harapan rakyat.
Karena itu, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan alokasi anggaran memadai untuk kelurahan atau desa. Karena, kelurahan merupakan perangkat terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kaltim telah mencanangkan desa dan kelurahan mandiri menuju Kaltim Maju 2018. Ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Makanya, dengan pelatihan ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Artinya, ke depan aparatur kelurahan maupun desa mampu memberikan pelayanan baik kepada rakyat,” jelasnya.
Kepala BPMPD Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan peserta pelatihan berasal dari enam kabupaten dan tiga kota, dengan jumlah peserta 40 orang, masing-masing mengirimkan 10 peserta dari Samarinda, Balikpapan enam orang, Bontang tiga orang, Kukar delapan orang, PPU dan Berau masing-masing empat orang, Paser tiga orang, Kubar dan Kutim masing-masing satu orang.
“Kegiatan ini sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, peran provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah diharapkan dapat menjadi ujung tombak untuk membantu pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya pembinaan kepada perangkat kelurahan dan desa,” jelasnya.(jay/es/hmsprov)
06 Februari 2019 Jam 20:57:48
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 Mei 2022 Jam 20:50:38
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
16 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
03 Mei 2019 Jam 07:59:42
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Maret 2019 Jam 18:16:14
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 Juli 2020 Jam 19:08:42
Sumber Daya Manusia
18 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
23 Juli 2021 Jam 10:44:45
Kesehatan
06 Agustus 2021 Jam 09:23:27
Kegiatan Silaturahmi
03 Agustus 2017 Jam 08:16:50
Kepemudaan dan Olahraga