SAMARINDA – Aparat kelurahan dan desa merupakan perangkat daerah kabupaten/kota terdepan yang memberikan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, perlu penguatan manajemen secara khusus terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kepada rakyat.
Pelayanan kepada rakyat adalah bagian dari tujuan reformasi birokrasi, yaitu menciptakan birokrasi pemerintahan professional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari korupsi serta mampu melayani publik.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi sejalan dengan visi dan misi yang ditetapkan Pemprov Kaltim, yaitu mewujudkan kualitas sumber daya manusia dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang professional dan berorientasi pada pelayanan publik. Karena itu, kelurahan merupakan perangkat terdepan memberikan pelayanan pada rakyat,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Meiliana, saat memberikan arahan dan membuka pelatihan penguatan manajemen kelurahan se Kaltim yang dilaksanakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim di Samarinda, Selasa (12/4).
Meiliana mengatakan, dengan pelatihan tersebut dapat dipelajari dan dipahami hingga di daerah masing-masing, sehingga dapat diaplikasikan dengan baik. Karena, pemberian pelayanan publik yang terukur, cepat, tepat, efektif dan efisien serta tidak dipungut biaya merupakan harapan rakyat.
Karena itu, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan alokasi anggaran memadai untuk kelurahan atau desa. Karena, kelurahan merupakan perangkat terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kaltim telah mencanangkan desa dan kelurahan mandiri menuju Kaltim Maju 2018. Ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Makanya, dengan pelatihan ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Artinya, ke depan aparatur kelurahan maupun desa mampu memberikan pelayanan baik kepada rakyat,” jelasnya.
Kepala BPMPD Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan peserta pelatihan berasal dari enam kabupaten dan tiga kota, dengan jumlah peserta 40 orang, masing-masing mengirimkan 10 peserta dari Samarinda, Balikpapan enam orang, Bontang tiga orang, Kukar delapan orang, PPU dan Berau masing-masing empat orang, Paser tiga orang, Kubar dan Kutim masing-masing satu orang.
“Kegiatan ini sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, peran provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah diharapkan dapat menjadi ujung tombak untuk membantu pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya pembinaan kepada perangkat kelurahan dan desa,” jelasnya.(jay/es/hmsprov)
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
17 Juli 2020 Jam 20:44:32
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 Juni 2018 Jam 21:05:55
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
09 Desember 2018 Jam 21:29:35
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 Mei 2018 Jam 19:38:03
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
18 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Maret 2018 Jam 21:16:11
Perencanaan Pembangunan
15 November 2013 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
22 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan