Pengumuman LHKPN dilaporkan pada tanggal 6 Maret 2025, khusus di awal masa menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur Periode Tahun 2025 - 2030.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN adalah dokumen yang berisi daftar seluruh harta kekayaan pejabat publik penyelenggara negara yang wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.