
Ruang lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta penyelenggaraan pelayanan publik. Pelaksanaan urusan tersebut mencakup berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, sosial, perekonomian, perhubungan, serta komunikasi dan informatika. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan sesuai kewenangannya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta didukung oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Fungsi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah, penyelenggaraan pembangunan daerah, koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta penyediaan pelayanan publik bagi masyarakat. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap perangkat daerah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing serta berkoordinasi untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG POLA MEKANISME HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
TUGAS, KEWENANGAN, KEWAJIBAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
Pasal 2
(1) Tugas Gubernur terdiri dari:
(2) Kewenangan Gubernur terdiri dari:
(3) Tugas Wakil Gubernur terdiri dari:
(4) Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubemur terdiri dari:
TUGAS, KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME
SEKRETARIS DAERAH
Pasal 3
(1) Tugas dan Kewenangan terdiri dari:
(2) Kewajiban terdiri dari:
(3) Mekanisme terdiri dari:
TUGAS, KEWENANGAN, KEWAJIBAN DAN MEKANISME
ASISTEN SEKRETARIS DAERAH
Pasal 4
Asisten Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: