Kalimantan Timur
BPMPD dan Kejati Bekerjasama Berikan Sosialisasi

SAMARINDA - Tahun ini Pemprov Kaltim memberikan bantuan dana desa kepada 100 desa yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Setiap desa mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp130 juta. Bantuan dana desa itu diharapkan dapat membantu pembangunan  desa.

Selanjutnya, agar realisasi penyaluran  bantuan pendanaan  desa  benar-benar dipergunakan  untuk penyelenggaran dan pembangunan serta  terhindar dari penyimpangan, maka Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kaltim akan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim  untuk melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan.     

"Kami sudah menghadap  Kepala  Kejaksaan Tinggi Kaltim Abdoel Kadiroen dan beliau  bersedia memberikan sosialisasi terkait pengelolaan keuangan desa. Jangan sampai ada penyimpangan hingga tuntutan hukum," kata Kepala BPMPD Kaltim M Jauhar Effendi, akhir pekan lalu.

Sosialisasi ini sekaligus akan meyakinkan para kepala desa agar tidak menyimpang dari aturan dan kepala desa tidak ragu mengimplementasikan kebijakan, baik itu kebijakan pemerintahn pusat,  provinsi maupun kebijakan kabupaten/kota. 

Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan bantuan keuangan pemerintahan desa termasuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim, yang ditetapkan per tahun dan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Selain itu, kepela desa penerima bantuan keuangan bertanggungjawab secara formal dan material  atas pengunnaan dana dan wajib menyampaikan laporan realisasi dan penggunaan bantuan keuangan pemerintahan desa kepada bupati melalui camat sesuai dengan mekanisme APBDesa," kata Jauhar. (mar/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation