SAMARINDA - Tahun ini Pemprov Kaltim memberikan bantuan dana desa kepada 100 desa yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Setiap desa mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp130 juta. Bantuan dana desa itu diharapkan dapat membantu pembangunan desa.
Selanjutnya, agar realisasi penyaluran bantuan pendanaan desa benar-benar dipergunakan untuk penyelenggaran dan pembangunan serta terhindar dari penyimpangan, maka Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kaltim akan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan.
"Kami sudah menghadap Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Abdoel Kadiroen dan beliau bersedia memberikan sosialisasi terkait pengelolaan keuangan desa. Jangan sampai ada penyimpangan hingga tuntutan hukum," kata Kepala BPMPD Kaltim M Jauhar Effendi, akhir pekan lalu.
Sosialisasi ini sekaligus akan meyakinkan para kepala desa agar tidak menyimpang dari aturan dan kepala desa tidak ragu mengimplementasikan kebijakan, baik itu kebijakan pemerintahn pusat, provinsi maupun kebijakan kabupaten/kota.
Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan bantuan keuangan pemerintahan desa termasuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim, yang ditetapkan per tahun dan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Selain itu, kepela desa penerima bantuan keuangan bertanggungjawab secara formal dan material atas pengunnaan dana dan wajib menyampaikan laporan realisasi dan penggunaan bantuan keuangan pemerintahan desa kepada bupati melalui camat sesuai dengan mekanisme APBDesa," kata Jauhar. (mar/sul/hmsprov)
22 Februari 2020 Jam 09:06:32
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
02 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
25 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
31 Oktober 2019 Jam 22:01:01
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
21 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
02 September 2019 Jam 22:23:53
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 Oktober 2018 Jam 18:21:36
Event
08 Februari 2019 Jam 19:41:18
Pendidikan
17 Desember 2019 Jam 18:48:41
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
25 April 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
27 Agustus 2022 Jam 17:01:06
Agama