Kalimantan Timur
Camat Wajib Tolak Proyek yang Tidak Dilaporkan

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan, camat wajib  menolak proyek-proyek APBN maupun APBD yang tidak dilaporkan.    Camat harus mengetahui proyek-proyek yang masuk ke wilayahnya karena posisinya sebagai wakil pemerintah yang berada di garis depan. 

“Camat harus mengetahui proyek yang dikerjakan di daerahnya. Saya pernah menemukan proyek yang fiktif, ketika ditanya di mana Pimpronya, ternyata tidak ada. Saya tanya ke SKPD ternyata proyek pemerintah pusat.  Yang seperti ini harus ditolak,” kata Awang Faroek Ishak di Samarinda, baru-baru ini.

Menurut dia, ke depan tidak ada lagi proyek yang tanpa sepengetahuan camat. Jadi harus diketahui camat. Dia berharap, jika ada proyek yang tidak dilaporkan ke camat, maka segera dilaporkan ke gubernur.  

Termasuk pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur yang dilakukan Pemprov Kaltim, mulai jalan, jembatan, bandara, penyediaan listrik dan air bersih diharapkan dapat dilaporkan camat kepada gubernurjika ditemukan kendala. 

“Saya berharap semua itu dapat dilaporkan ke gubernur, sehingga segera ditindaklanjuti dan masyarakat merasa terlayani dengan baik,” jelasnya.  

Gubernur juga mengimbau agar setiap kecamatan ada Puskesmas 24 jam. Ke depan, di mana ada kecamatan padat penduduk akan dibangun rumah sakit pratama. Anggarannya, dari APBD dan APBN. Rumah sakit tersebut dilengkapi dengan fasilitas dokter dan rawat inap serta pelayanan bedah.

Gubernur berharap itu semua dapat terwujudsehingga tidak ada lagi rakyat Kaltim yang tidak sejahtera, karena semua kebutuhan hidup terpenuhi.(jay/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation