Kalimantan Timur
Dana Desa

Dana Desa

Informasi tentang pengucuran dana desa sebesar Rp1 miliar setiap desa di seluruh Indonesia dari pemerintah pusat nampaknya sudah diyakini kebenarannya  oleh hampir semua kalangan. Padahal faktanya tidak demikian. Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki 836 desa dari total keseluruhan desa di Indonesia yang berjumlah 74.754 desa, mendapatkan alokasi dana sebesar Rp240,54 miliar atau rata-rata per desa hanya mendapatkan dana desa sebesar Rp287 juta.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014, disebutkan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Beberapa pasal dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 telah dilakukan perubahan dengan terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dalam pasal 11 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2015, disebutkan bahwa dana desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah desa. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa dana desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: (a) alokasi dasar; dan (b) alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap kabupaten/kota.

Khusus di Kalimantan Timur yang menerima dana desa hanya 7 kabupaten, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.  Saat ini alokasi dana desa tersebut sudah ditransfer sebesar 80% dalam dua tahap.  Tahap pertama sebesar 40%, dan 40% tahap kedua pada Bulan Agustus dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sedangkan sisanya sebesar 20% akan ditransfer pada Bulan Oktober, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 93/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Menyimak berita di Surat Kabar Harian Kompas, Sabtu (5/9), disebutkan bahwa Kaltim sama sekali belum menyalurkan dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada Rekening Kas Desa (RKD) dan disamakan posisinya dengan Provinsi Maluku yang masih 0%. Berita tersebut sama sekali tidak benar. Pada posisi hari Jumat (4/9), sebagian besar dana tersebut telah ditransfer ke desa, seperti Kabupaten Paser dana tahap pertama telah ditransfer 100% kepada desa, Kabupaten Kutai Timur, dari 134 desa, sudah ditransfer ke 120 desa. Demikian juga kabupaten yang lain walaupun belum 100%. Kendatipun demikian, diakui memang masih ada kabupaten yang belum mentransfer dana desa tersebut ke pemerintah desa.

Sekadar diketahui, bahwa total dana desa yang tersebar di seluruh Kalimantan Timur sebesar Rp240.542.413.000 itu hanya 21,68% jika dibandingkan dengan total dana Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Kampung (ADK) se-Kalimantan Timur, yang jumlahnya mencapai Rp. 1.109.647.101.000. 

Beberapa faktor penyebab dana desa belum ditransfer ke desa, antara lain (1) Desa belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes; (2) RPJMDes sedang dilakukan revisi; (3) Penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDesa; (4) Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau P-APBDesa belum selesai; (5) Target penyerapan dana ADD/ADK masih rendah. Upaya untuk menggenjot penyerapan anggaran desa, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN terus kita lakukan. Namun karena dana desa baru dikucurkan yang pertama kali untuk tahun ini, tentu saja masih banyak informasi yang belum dipahami secara utuh oleh para kepala desa beserta perangkatnya.

Idealnya sebelum dana desa ditransfer ke rekening kas desa (RKD), dilakukan pembekalan bagi para kepala desa beserta perangkatnya, sehingga ketika dana desa masuk, mereka sudah paham hal-hal apa saja yang mesti dilakukan. Penulis berpendapat, 2 kabupaten yang perlu mendapatkan perhatian yang serius adalah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu. Hal ini dikarenakan pada tahun sebelumnya dan tahun ini, jumlah ADK yang mereka terima untuk kampung-kampung di Kabupaten Kutai Barat hanya sebesar 150 juta rupiah. Itu artinya penambahan dana desa sebesar Rp287 juta sama artinya dengan penambahan dana hampir 200% dari total ADK yang diterima. Begitu juga untuk Kabupaten Mahakam Ulu, jumlah ADK yang mereka terima jumlah seragam sebesar Rp175 juta per kampung per tahun. Jika ditambah dengan dana desa sebesar Rp287 juta, berarti dana yang dikelola naik sebesar 164 persen. Desa-desa di kabupaten lain jumlah ADD/ADKnya bervariasi. Terendah sebesar Rp579 juta dan tertinggi mencapai Rp5,17 milyar per desa per tahun.

Sukses tidaknya pengelolaan keuangan desa yang berasal dari dana desa sangat dipengaruhi oleh kesiapan aparatur desa, peran pemerintah kecamatan selaku pembina langsung desa/kampung dan peran pemerintah kabupaten serta pemerintah provinsi dalam memberikan bantuan keuangan, bantuan pendampingan, pengawasan dan bantuan teknis lainnya. Semoga tekad untuk membangun Indonesia dari pinggiran dapat mempercepat kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.*) Moh. Jauhar Efendi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Prov. Kaltim, mantan camat Babulu dan Penajam tahun 1997-1999.

//Foto: Moh. Jauhar Efendi

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation