Kalimantan Timur
Dishub Kaltim Perketat Kelaikan Angkutan Lebaran

 

Dishub Kaltim Perketat Kelaikan Angkutan Lebaran

 

SAMARINDA - Meminimalisir kecelakaan pada arus mudik maupun balik pada lebaran tahun ini. Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim akan memperketat pemeriksaan  terkait kelaikan kendaraan umum angkutan lebaran 2015 di sejumlah terminal dan pelabuhan.

"Semua lokasi, yakni  terminal darat, pelabuhan laut dan bandara udara, maupun dermaga sungai akan menjadi perhatian utama. Saat ini kita sudah mulai melakukan pemeriksaan kondisi semua  sarana angkutan lebaran. Ini akan terus kita lakukan pada arus mudik dan balik untuk menjamin kelancaran angkutan lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan Kaltim H Zairin Zain. Kamis (2/7).

Menurut Zairin, Kementerian Perhubungan  fokus untuk keselamatan angkutan lebaran. Diantaranya komitmen memberlakukan kebijakan tidak memperbolehkan angkutan umum kelebihan penumpang.

Sebagai contoh, jika kapasitas penumpang bus hanya 200 orang harus diisi sesuai kapasitasnya, tidak boleh ditambah dengan kursi tambahan di bagian tengah bus," tegasnya.

Zairin mengatakan, tidak ada dispensasi penumpang. Jangan sampai kecelakaan terjadi karena kelebihan penumpang. Tidak menutup kemungkinan terjadi kelebihan penumpang karena penumpukan penumpang di terminal.

"Kita minta kepala terminal dan dermaga senantiasa menurunkan petugasnya memeriksa berbagai unsur keamanan dan keselamatan penumpang sebelum diberikan izin pemberangkatan,"ujarnya.

Menurut dia, tidak hanya memeriksa muatan penumpang dan barang. Tapi juga harus memeriksa kondisi kapal dan kelengkapan alat pengamanan penumpang, berupa jumlah pelampung keselamatan harus sesuai dengan jumlah penumpang.

Jangan sampai terulang kejadian kapal karam karena bocor atau kelebihan penumpang. Parahnya menyebabkan korban jiwa karena alat keselamatan yang idak memadai, baik dari segi jumlah maupun kualitas.

Petugas  terminal juga diminta tegas memberlakukan aturan untuk kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya. Jika kendaraan untuk angkutan barang tidak boleh mengangkut penumpang.

“Jangan menganggap pelanggaran kecil, sebagai hal yang sepele, tapi harus komitmen menegakan ketentuan. Karena bisa saja dari hal yang kecil justeru menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” katanya. (mar/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait