Kalimantan Timur
Gubernur: Kita Harus Bisa Menjamin Kepastian Hukum

Pesatnya Pembangunan Harus Didukung Ketersediaan Lahan

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengungkapkan pembangunan, pertumbuhan dan perkembangan aktivitas sosial ekonomi di Kaltim, khususnya pada era Otonomi Daerah (Otda) berlangsung cepat dan dinamis. Terbukti dengan terus meningkatnya investasi  dari sejumlah investor baik dari dalam maupun luar negeri.

Seumlah investasi tersebut diantaranya pada sektor infrastruktur (Bandara, pelabuhan laut, jalan tol, ketenagalistrikan, dan lainnya), minyak dan gas bumi, pertambangan, perkebunan dan pembangunan pertanian dalam arti luas, khususnya food and rice estate.

Investasi di berbagai sektor itu, tentu memerlukan tanah atau lahan untuk pelaksanaan pembangunan. Awang Faroek mengingatkan, keperluan tanah atau lahan bagi investor harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai ada atau terjadi kasus tumpang tindih perijinan lahan antara sektor satu dengan lainnya, ataupun dengan masyarakat.  

“Kita harus bisa menjamin kepastian hukum dari lahan tersebut. Karena tentu saja ini akan berpengaruh terhadap kepercayaan dari para investor yang ingin menanamkan modal di Kaltim. Pemprov maupun kabupaten/kota harus bisa mengatasi dengan menginventarisir lahan sesuai dengan kepemilikan, sehingga ketika investor memerlukan lahan bisa tersedia dengan aman,” jelas Awang Faroek, belum lama ini.

Awang Faroek juga menekankan agar pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan lahan yang dimiliki. Karena bisa saja lahan tersebut diserobot  orang-rang yang tidak bertanggungjawab dan kemudian mengklaim sebagai pemilik. Jika, itu terjadi, bisa menimbulkan konflik agraria di lingkungan masyarakat.

“Kita harus menyadari itu semua, untuk itu sangat penting untuk melakukan perencanaan dan perancangan pertanahan yang lebih baik, serta memperhatikan lokasi lahan secermat mungkin yang terkait dengan pembangunan dan untuk fasilitas umum, agar nantinya tidak menyimpang dari tata ruang yang sudah ada,” katanya.

Mengatasi permasalahan kasus tumpang tindih perijinan lahan di Kaltim, Pemprov telah melaunching Sistem One Map One Data, pada awal April lalu. Bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), Pemprov telah melakukan pengembangan program One Map One Data, dengan harapan pada 1 Januari 2015 sudah tersedia sistem andal dalam pengelolaan data dan menjadi rujukan pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota.

“Dengan One Data One Map, Kaltim memiliki satu peta dasar untuk pelaksanaan program-program pembangunan. Karena selama ini kita menghadapi permasalahan tumpang tindih perijinan lahan untuk usaha perkebunan, pertambangan dan kehutanan. Dengan sistem ini kita harapkan bisa menjadi satu solusi dari permasalahan tersebut, disamping juga RTRWP Kaltim yang tinggal menunggu pengesahan DPR,” pungkasnya. (her/sul/es/hmsprov).

////FOTO : H Awang Faroek Ishak

 

Berita Terkait
Government Public Relation