Kebebasan Pers Jangan Kebablasan
SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak meminta agar anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim yang baru dilantik, kiranya bisa menjaga terlaksananya kebebasan pers dan industri penyiaran. Meski demikian, kebebasan pers dan industri penyiaran tidak menjadi kebablasan hanya karena ingin mengejar rating.
"Jangan sampai idealisme kebangsaan kita hancur karena kebebasan pers yang kebablasan. Harap dipantau tulisan berita, gambar dan iklan, siaran serta tayangan lain yang tidak mendidik dan menyesatkan hanya demi mengejar rating," kata Awang Faroek Ishak saat melantik 7 anggota KPID Kaltim masa bhakti 2015-2018 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Senin (7/9).
Awang menjelaskan, lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Penyiaran menjadi era baru dalam dunia penyiaran tanah air. Undang Undang ini sangat erat kaitannya dengan upaya pemerintah menyelamatkan generasi bangsa dari berbagai ancaman dampak buruk yang diakibatkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.
"Di sisi lain, bergulirnya gerakan reformasi menyusul tumbangnya orde baru, telah pula memunculkan tuntutan kebebasan pers dan tumbuh pesatnya industri penyiaran," ujarnya.
Dikatakan, dipandang dari segi sosial politik, kebebasan pers dan pesatnya industri penyiaran seperti radio dan televisi nasional dan lokal telah memberikan dampak positif, yaitu terbukanya kebebasan berpendapat dan berekpresi sebagai modal dasar bagi tumbuhnya budaya berdemokrasi yang baik.
"Sedangkan di sisi ekonomi, aktivitas industri pers dan penyiaran telah mampu membuka lapangan usaha dan pekerjaan dan melahirkan insan-insan pers dan pelaku penyiaran yang lebih profesional," tambah Gubernur.
Meski demikian lanjut Awang, dampak negatif kebebasan pers juga banyak memunculkan sisi negatif. Diantaranya ditandai dengan munculnya tulisan, berita, gambar, iklan dan tayangan-tayangan yang menonjolkan pornografi, pornoaksi, mistik, kriminal dan lainnya yang tidak sejalan dengan ajaran agama, norma-norma sosial dan budaya bangsa.
"Selain bertentangan dengan kode etik jurnalistik, hal itu juga sangat kontradiktif dengan misi media penyiaran yang tidak boleh lepas dari perannya sebagai sarana pendidikan yang dapat menentukan arah, pola pikir dan pandangan masyarakat," katanya.
Awang juga meminta kepada anggota KPID Kaltim hendaknya bisa membantu pemerintah dalam hal penertiban dan menumbuhkembangkan serta meningkatkan peran dan fungsi media penyiaran di Kaltim.
"Anggota KPID Kaltim hendaknya dapat membawa lembaga ini bersama media-media penyiaran agar dapat berperan lebih maksimal memajukan pembangunan menuju kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," harap Awang.
Tujuh anggota KPID yang baru dilantik itu adalah Akbar Ciptanto, Jepri, Suarno, Andi Muhammad Abdi, HS Adhe Udiani, Sarifuddin dan Nurliah. (mar/sul/es/hmsprov).
///FOTO : Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak memeberi ucapan selamat kepada sejumlah anggota KPID yang baru.(johan/humasprov)
26 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Januari 2020 Jam 13:34:37
Pemerintahan
30 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 Februari 2019 Jam 20:59:34
Pembangunan
25 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Januari 2017 Jam 00:00:00
Dekranasda
30 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
31 Oktober 2022 Jam 22:31:08
Wakil Gubernur Kaltim