Kalimantan Timur
Gubernur: Pengembangan Kepemudaan Program Penting Pemerintah

Raker Kepemudaan se Kaltim dan Kaltara

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyampaikan agar pengembangan kepemimpinan pemuda dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh, karena merupakan salah satu langkah program penting pemerintah dalam upaya melahirkan pemimpin muda di masa depan.

“Upaya ini melibatkan proses penelusuran, pengaderan dan pendayagunaan kepemimpinan pemuda untuk melahirkan bibit-bibit pemimpin yang andal di masa yang akan datang. Kita harus dapat membangun kepemimpinan pemuda menuju pemimpin yang berkarakter dan berdaya saing,” ujar Gubernur dalam sambutan tertulis yang disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim H Sigit Muryono, saat membuka Rapat Kerja Kepemudaan se Kaltim dan Kaltara di Hotel Grand Sawit Samarinda, Senin (24/2).

Kepada jajaran Dispora Kaltim dan kabupaten/kota serta unsur organisasi kepemudaan diharapkan dapat melaksanakan amanah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40/2009 tentang Kepemudaan, yang salah satu pasalnya berbunyi “berusaha untuk merancang, melaksanakan dan mengevaluasi berbagai program kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan karakter pemuda”.

Gubernur mengatakan dalam proses perencanaan, implementasi dan evaluasi berbagai program kerja kepemudaan, seharusnya dapat mengefektifkan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang terlibat dalam pengembangan kepemimpinan pemuda. Stakeholder ini antara lain Dispora provinsi, dinas yang menangani kepemudaan di kabupaten/kota, KNPI dan kalangan akedemis muda.

“Dalam prakteknya, stakeholder ini diharapkan mampu memberikan kritik membangun atas berbagai program yang telah dilaksanakan dan memberikan alternatif terhadap solusi permasalahan dalam pelaksanaan berbagai program pengembangan kepemimpinan dan efektifitas program,” katanya.

Sehingga, dia menilai sangat penting dicapainya koordinasi dan sinergisitas antara stakeholder dalam membangun dan membina kepemudaan di Kaltim. Melalui forum rapat kerja ini, dirinya berharap semua stakeholder dapat menyamakan persepsi dalam rangka persiapan pelaksanaan berbagai program kerja Dispora provinsi dan kabupaten/kota.

Sigit menambahkan, satu hal penting yang tertuang dalam UU Nomor 40/2009 tentang Kepemudaan, yang disebut pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun, yang dapat mengembangkan potensi, kapasitas dan aktualisasi dirinya masing-masing.

Sementara itu, bagi pemerintah daerah dapat berbuat maksimal sesuai dengan kewenangannya untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan yang berkaitan dengan koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana, dan organisasi kepemudaan.

“Atas dasar UU Kepemudaan tersebut, maka masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam hal pelayanan kepemudaan, pemberian penghargaan, pendanaan, serta akses permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda secara terencana, terpadu, terarah dan berkelanjutan, dan lainnya,” tambahnya.

Raker Kepemudaan ini diikuti sekitar 57 peserta yang berasal dari unsur Dispora Kaltim, Dispora kabupaten/kota, perwakilan KNPI  dan Kwarcab kabupatan/kota. Raker ini dilaksanakan pada 24-26 Februari 2014. (her/sul/es/hmsprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation