SAMARINDA - Pemberlakuan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengalihkan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Dayang Budiati didampingi Sekretaris Disdik Kaltim Sudirman mengatakan Pemprov Kaltim memberikan perhatian besar terhadap guru dan staf administrasi SMA/SMK baik yang berstatus ASN maupun Non ASN.
“Memang ada informasi saat ini tenaga guru dan staf administrasi Non ASN belum mendapat gaji. Tetapi, yakinlah Pemprov Kaltim tetap memperhatikan itu. Apalagi, program pendidikan merupakan prioritas utama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Karena itu, jangan ragukan komitmen Gubernur tentang nasib guru maupun staf administrasi di SMA/SMK yang telah masuk ke provinsi,” kata Dayang Budiati di Kantor Disdik Kaltim, Rabu (8/2).
Sedangkan untuk guru dan staf administrasi ASN SMA/SMK memang dinilai tidak ada masalah terkait gaji. Karena itu, Pemprov Kaltim meminta agar para guru maupun staf administrasi Non PNS untuk bersabar. Pasalnya, Pemprov Kaltim terus berupaya memperjuangkan nasib para guru dan staf administrasi tersebut hingga saat ini melalui Dinas Pendidikan Kaltim.
Menurut Dayang, memang hingga Februari 2017 guru dan staf administrasi tersebut belum mendapat gaji. Namun demikian, diharapkan kondisi tersebut tidak terlalu lama terjadi. Karena itu, hingga saat ini Disdik Kaltim terus berkomunikasi dengan pihak DPRD Kaltim dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltim agar bagaimana kesejahteraan guru maupun staf administrasi dapat diperhatikan.
“Yang jelas Pemprov Kaltim tetap memperhatikan nasib guru maupun staf administrasi Non ASN. Kita upayakan dalam waktu dekat mereka menerima gaji,” jelasnya.
Dayang juga menepis informasi yang menyebutkan, gaji tenaga non ASN itu akan dibayar pada Maret 2017. Menurut dia, berita itu tidak benar alias hoax. Artinya, hingga saat ini Disdik Kaltim terus berupaya bagaimana berjuang untuk memberikan perhatian terhadap guru dan staf tersebut.
“Saya minta guru dan staf administrasi bisa bersabar. Informasi tersebut tidak benar. Karena, jika tidak dibayar mereka mau makan dan hidup pakai apa. Yang jelas, program pendidikan merupakan urusan wajib atau utama yang diprioritaskan Pemprov Kaltim. Termasuk didalamnya kesejahteraan guru maupun staf administrasi di sekolah,” jelasnya.
Karena itu, pada 2017 ini Pemprov Kaltim tetap melakukan pemetaan terhadap guru. Jangan sampai ada sekolah yang berlebihan guru ASN dan Non ASN. (jay/sul/humasprov)
01 November 2020 Jam 20:47:03
Pendidikan
31 Desember 2018 Jam 17:40:21
Pendidikan
05 September 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
28 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
28 Juli 2019 Jam 18:42:51
Pendidikan
29 April 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
23 Mei 2018 Jam 21:49:42
Pembangunan
17 Februari 2020 Jam 20:50:45
Sumber Daya Manusia
25 Oktober 2018 Jam 11:47:52
Siaran Pers
17 Januari 2014 Jam 00:00:00
Warga Kaltim Bicara
25 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga