Kalimantan Timur
Jangan Ragukan Komitmen Gubernur terhadap Nasib Guru


 

SAMARINDA - Pemberlakuan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengalihkan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Dayang Budiati didampingi Sekretaris Disdik Kaltim Sudirman mengatakan Pemprov Kaltim memberikan perhatian besar terhadap guru dan staf administrasi SMA/SMK baik yang berstatus ASN maupun Non ASN.

“Memang ada informasi saat ini tenaga guru dan staf administrasi Non ASN belum mendapat gaji. Tetapi, yakinlah Pemprov Kaltim tetap memperhatikan itu. Apalagi, program pendidikan merupakan prioritas utama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Karena itu, jangan ragukan komitmen Gubernur tentang nasib guru maupun staf administrasi di SMA/SMK yang telah masuk ke provinsi,” kata Dayang Budiati di Kantor Disdik Kaltim, Rabu (8/2).

Sedangkan untuk guru dan staf administrasi ASN SMA/SMK memang dinilai tidak ada masalah terkait gaji. Karena itu, Pemprov Kaltim meminta agar para guru maupun staf administrasi Non PNS untuk bersabar. Pasalnya, Pemprov Kaltim terus berupaya memperjuangkan nasib para guru dan staf administrasi tersebut hingga saat ini melalui Dinas Pendidikan Kaltim.

Menurut Dayang, memang hingga Februari 2017 guru dan staf administrasi tersebut belum mendapat gaji. Namun demikian, diharapkan kondisi tersebut tidak terlalu lama terjadi. Karena itu, hingga saat ini Disdik Kaltim terus berkomunikasi dengan pihak DPRD Kaltim dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltim agar bagaimana kesejahteraan guru maupun staf administrasi dapat diperhatikan.

“Yang jelas Pemprov Kaltim tetap memperhatikan nasib guru maupun staf administrasi Non ASN. Kita upayakan dalam waktu dekat mereka menerima gaji,” jelasnya.

Dayang juga menepis informasi yang menyebutkan, gaji tenaga non ASN itu akan dibayar pada Maret 2017. Menurut dia, berita itu tidak benar alias hoax. Artinya, hingga saat ini Disdik Kaltim terus berupaya bagaimana berjuang untuk memberikan perhatian terhadap guru dan staf tersebut.

“Saya minta guru dan staf administrasi bisa bersabar. Informasi tersebut tidak benar. Karena, jika tidak dibayar mereka mau makan dan hidup pakai apa. Yang jelas, program pendidikan merupakan urusan wajib atau utama yang diprioritaskan Pemprov Kaltim. Termasuk didalamnya kesejahteraan guru maupun staf administrasi di sekolah,” jelasnya.

Karena itu, pada 2017 ini Pemprov Kaltim tetap melakukan pemetaan terhadap guru. Jangan sampai ada sekolah yang berlebihan guru ASN dan Non ASN. (jay/sul/humasprov) 

Berita Terkait
Government Public Relation