SAMARINDA - Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk membuka atau membentuk posko anak putus sekolah. Hal ini sebagai salah satu cara untuk mengantisipasti kian maraknya anak jalanan. Posko tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif untuk mengakomodir anak putus sekolah agar tidak menjadi peminta-minta di jalanan.
Kepala Dinas Sosial Kaltim Siti Rusmalia Idrus, usai rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial terkait rehabilitasi anak jalanan, mengatakan, pemerintah berharap agar semua daerah dapat membuka posko anak putus sekolah tersebut. Langkah ini penting dilakukan agar anak putus sekolah tidak dimanfaatkan sindikat tertentu untuk menjadi pengemis.
“Kehadiran posko ini sangat penting manfaatnya. Selain melakukan penertiban dengan menangkap anak-anak di jalanan, pemerintah harus mampu melakukan pembinaan agar mereka bisa melanjutkan pendidikan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Siti Rusmalia Idrus, Minggu (7/2).
Anak-anak jalanan yang ditertibkan, nantinya dimasukkan ke panti sosial untuk direhabilitasi. Mereka yang putus sekolah akan dibina dengan keterampilan. Kaltim sendiri sudah menerapkan pola ini.
“Kita bersyukur karena sudah ada program yang bersinergi di daerah. Sebagian anak putus sekolah telah kita bina dengan keterampilan di panti sosial,” jelasnya.
Meski demikian, untuk mengantisipasi maraknya anak jalanan, Pemprov Kaltim sudah menyiapkan berbagai langkah, salah satunya dengan menyiapkan Peraturan Daerah (perda) terkait gelandangan pengemis dan anak jalanan.
Diharapkan perda tersebut sudah bisa disahkan tahun ini. Dari perda ini, masyarakat juga diingatkan agar tidak memberi gelandangan pengemis dan anak jalanan dalam bentuk apapun. Cara ini diharapkan bisa memberikan efek yang kuat agar aktifitas anak jalanan dan pengemis tidak kian menjamur.
Kepedulian sangat diharapkan dari lingkungan masing-masing. Bila ingin membantu, maka setiap keluarga atau individu bisa membantu warga-warga tidak mampu di sekitar mereka. (jay/sul/es/hmsprov)
25 November 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 Januari 2019 Jam 18:33:39
Pendidikan
29 April 2018 Jam 20:37:49
Pendidikan
01 November 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
30 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
20 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
02 Januari 2019 Jam 20:39:45
Pembangunan
24 Mei 2017 Jam 00:00:00
Kehutanan
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Penelitian dan Pengembangan Daerah
08 Juni 2021 Jam 19:49:25
Kerjasama Pemerintahan