Kepala Daerah Harus Hargai Moratorium
SAMARINDA – Pelaksanaan moratorium untuk pengaturan tata kelola perijinan terkait pertambangan, perkebunan dan kehutanan sesuai Peraturan Gubernur Kaltim No. 17 Tahun 2015 merupakan implementasi instruksi Presiden Joko Widodo dalam upaya penyelamatan sumber daya alam.
“Saya harap semua pihak terutama para kepala daerah dan pengusaha menghargai kebijakan pemerintah pusat untuk gerakan penyelamatan sumber daya alam, termasuk langkah pemerintah daerah melalui moratorium,” kata Gubernur Awang Faroek Ishak, baru-baru ini.
Di Kaltim menurut Gubernur, pemerintah daerah ingin menyelamatkan sumber daya alam dalam kegiatan pertambangan (batu bara), perkebunan dan kehutanan agar mampu memberikan manfaat yang besar bagi daerah.
Sebaliknya, akibat pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dan berlebihan tanpa kontrol yang benar dan baik dari aparatur pemerintah pasti akan memberikan hasil yang buruk bagi masyarakat dan daerah.
Moratorium yang diberlakukan pemerintah lanjut Gubernur, semata-mata untuk menertibkan perijinan maupun tata kelola kegiatan usaha yang telah memiliki ijin di subsektor pertambangan, kehutanan maupun perkebunan sawit.
Pelaksanaan otonomi daerah sebelumnya memberikan kewenangan yang sangat terbuka bagi Bupati dan Walikota untuk mengeluarkan ijin pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Hingga selanjutnya tidak sedikit ditemukan, pengusaha-pengusaha yang mengantongi ijin tetapi tidak melakukan aktifitas usaha.
Setelah diterbitkanya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka kepala Bupati maupun Walikota sudah tidak diberikan kewenangan untuk menerbitkan ijin pertambangan, perkebunan maupun kehutanan. Kini, kewenangan perijinan diserahkan kepada gubernur.
“Walaupun kewenangan atau kuasa ijin itu ada pada saya, namun saya tidak akan mengeluarkan ijin apapun. Sebaliknya, saya akan menutup dan menghentikan perijinan baik untuk pertambangan, kehutanan maupun perkebunan,” tegas Gubernur.
Pada dasarnya ujar Awang, moratorium yang diberlakukan di daerah tidak lain untuk menyelamatkan sumber daya alam. Namun, kebijakan ini tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak terutama pelaku usaha dan masyarakat.
"Tolong saya secara moril sajalah. Sebab, pemimpin seperti saya ini bagaimana pun memerlukan dukungan berbagai pihak utamanya dukungan moril seluruh rakyat Kaltim agar kebijakan yang dibuat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kaltim,” harap Awang Faroek Ishak.
Gubernur meyakinkan dengan pemberlakuan moratorium pertambangan, kehutanan dan perkebunan maka selamatlah hutan dan alam Kaltim dari kegiatan usaha yang selama ini dinilai banyak menimbulkan masalah lingkungan dan merugikan masyarakat. (yans/sul/hmsprov)
Gubernur Awang Faroek Ishak narasumber penyelamatan sumber daya alam migas dan pertambangan batu bara di Kaltium. Menurut Gubernur moratorium untuk menyelamatkan sumber daya alam yang perlu mendapat dukungan semua pihak terutama pelaku usaha dan masyarakat. (dok. humasprov)
07 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Oktober 2019 Jam 21:05:28
Pembangunan
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
07 Desember 2023 Jam 20:08:51
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
02 November 2019 Jam 22:01:21
Investasi
16 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Maret 2013 Jam 00:00:00
Penelitian dan Pengembangan Daerah
17 Oktober 2018 Jam 18:22:01
Kegiatan Pemerintah
16 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan