Amrullah: Hingga Kini Pemprov Tidak Terbitkan IUP Baru
SAMARINDA - Sebagai bukti komitmen Pemprov Kaltim melaksanakan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 17/2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit. Hingga saat ini Pemprov Kaltim tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru untuk kegiatan usaha penambangan batu bara dan mineral.
Saat ini kewenangan untuk penerbitan izin tersebut ada pada Pemprov Kaltim. Dengan tujuan, mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di kabupaten/kota. Karena banyak permasalahan di kabupaten/kota yang harus diselesaikan.
“Permasalahan ini bukan hanya kewenangan saja, tetapi pekerjaan yang sudah bermasalah, sehingga selanjutnya Pemprov Kaltim harus menyelesaikan. Selain itu telah terbit Undang-Undang Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hingga kini Pemprov tidak menerbitkan IUP baru, setelah terbitnya Pergub tersebut,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim Amrullah di Samarinda, Rabu (3/5).
Menurut dia, awalnya moratorium tersebut untuk menangani masalah perpanjangan IUP produksi. Tetapi, sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perpanjangan produksi itu dapat dilakukan, yang artinya bisa diperpajang tetapi bisa juga tidak.
Dalam rekomendasi yang disampaikan kementerian, perusahaan harus menyampaikan permohonan untuk perpanjangan produksi kepada Pemprov. Tetapi, Pemprov berhak menolak, apabila tidak lolos evaluasi.
“Pemprov Kaltim tentu tidak mudah memberikan perpanjangan. Karena akan melakukan evaluasi ketat. Misalnya, dari segi permasalahan lingkungan hingga standar Amdal,” jelasnya.
Saat ini Pemprov Kaltim sedang menyelesaikan permasalahan IUP yang pernah diajukan pengusaha ke kabupaten/kota bertahun-tahun, tetapi belum diproses. Sejumlah permohonan yang diajukan sejak 2010 hingga 2013 itulah yang kini dievaluasi, apakah layak mendapat izin atai tidak.
Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemprov Kaltim mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli lingkungan untuk berkomunikasi, termasuk memberikan saran positif kepada pemerintah, terkait soal kontrol dan pengawasan perizinan.
“Pemerintah berkomitmen untuk semaksimal mungkin mengevaluasi kegiatan pertambangan yang bermasalah di Kaltim. Pada prinsipnya, pemerintah berkomitmen untuk tidak menerbitkan izin baru. Jika pun ada yang mengajukan perpanjangan, tentu akan kita seleksi betul-betul dan berkoordinasi dengan para LSM peduli lingkungan,” jelasnya.
Jumlah IUP saat ini mencapai 1.200 termasuk Kaltara. Sedangkan yang beroperasi dan berproduksi 400 perusahaan, selebihnya masih tahap eksplorasi. Sementara, jika perusahaan pertambangan tidak melakukan reklamasi, segera mungkin ditutup. Karena itu, ke depan untuk meningkatkan komitmen perusahaan pertambangan melakukan reklamasi, Pemprov Kaltim akan meningkatkan standar sanksi yang diberikan kepada perusahaan.
Misalnya, jika sebelumnya setiap hektare sanksinya berupa membayar denda Rp20 juta, kini ditingkatkan menjadi Rp40 juta per hektare sesuai Perda yang diusulkan DPRD Kaltim.(jay/es/hmsprov)
///FOTO : Kegiatan penambangan batu bara di Kaltim menimbulkan sejumlah masalah termasuk yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Kondisi itu membuat Pemprov Kaltim mengeluarkan kebijakan berupa Pergub No. 17 tahun 2015, terkait moratorium perizinan tambang.(dok/humasprov)
06 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
14 Februari 2020 Jam 15:17:00
Siaran Pers
08 Oktober 2021 Jam 21:57:30
Pemerintahan
29 Mei 2021 Jam 23:49:06
Rapat Koordinasi Pemerintah
11 November 2022 Jam 06:58:00
Wakil Gubernur Kaltim
03 Februari 2017 Jam 00:00:00
Perkebunan