SAMARINDA - Kaltim tidak dapat menggantungkan diri dengan potensi sumber daya alam (SDA) migas dan batubara, tetapi perlu menggali potensi ekonomi unggulan baru dengan mendorong peningkatan nilai tambah melalui manufakturing dengan pembangunan kawasan-kawasan industri dengan pendekatan klaster industri.
Termasuk bagaimana mengembangkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di lingkungan masyarakat yang didukung SDM unggul dan berkualitas, agar mampu bertahan dalam krisis dan berkompetisi dalam persaingan ekonomi global.
"Oleh karena itu, diminta semua lembaga keuangan baik milik pemerintah maupun swasta, kiranya dapat mendukung dan mengembangkan UMKM dan koperasi dengan ikut membantu baik melalui pendidikan dan pelatihan berbagai usaha, maupun turut serta memberikan permodalan," kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat audensi dengan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, Dwi Arianto, Jumat (15/4).
Pelaku UMKM maupun koperasi harus mendapat dukungan maksimal dari berbagai pihak termasuk lembaga keuangan dan perbankan, baik dari segi permodalan maupun perlindungan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.
“Maka dari itulah yang melandasi Kaltim, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan UMKM dan didukung lagi dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida),” kata Gubernur.
Kedua Perda tersebut merupakan payung hukum untuk memberikan jaminan dan perlindungan serta pembinaan terhadap berbagai kegiatan UMKM di daerah ini.
Sementara itu, Ketua OJK Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan pihaknya sangat pendukung program-program yang dilaksanakan Pemprov Kaltim termasuk pembangunan sektor UMKM dan koperasi akan menjadi perhatian OJK Kaltim. Dia sependapat perbankan maupun industri keuangan non bank sangat mendukung dalam pengembangan UMKM.
"Semua harus bersinegri untuk mewujudkan perkembangan ekonomi daerah yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim. Intinya OJK Kaltim siap mendukung semua program yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim," kata Dwi. (mar/sul/adv)
21 Mei 2020 Jam 20:16:55
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
04 November 2021 Jam 21:41:08
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
26 Januari 2023 Jam 06:05:37
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 November 2019 Jam 01:24:55
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
05 Maret 2019 Jam 17:53:52
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
23 September 2013 Jam 00:00:00
Sosial
17 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Desember 2017 Jam 06:42:59
DWP
18 Februari 2019 Jam 02:48:21
Dekranasda
25 Januari 2022 Jam 15:52:53
Program Pemerintah