Kalimantan Timur
Pemilukada Serentak Siap Dilaksanakan

Kabupaten kota telah mengalokasikan anggaran ke KPU

SAMARINDA- Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim Aji Sayid Fathur Rahman menegaskan,  Pemilukada serentak  yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2015 menjadi penting dan sebagai momen bersejarah bagi Kaltim dan Indonesia pada umumnya.

Tentu bukan hal mudah untuk melakukan itu semua, karena banyak tantang yang akan dihadapi. Walaupun demikian berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan dengan kabupaten kota, pada prinsipnya pelaksanaan Pemilukada di Kaltim siap dilaksanakan.

"Karena masing-masing kabupaten kota telah mengalokasikan anggaranya   sesuai kebutuhan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Fathur Rahman, dalam laporannya pada saat rapat staf  dengan  Gubernur Kaltim  H Awang Faroek Ishak, Selasa (22/4).

Menurut Fathur Rahman untuk Pemilukada di Kabupaten Mahakam Ulu, Pemprov Kaltim berkewajiban membantu  penganggaran,  begitu juga Kabupaten Kutai Barat yang merupakan asal DOB Mahulu juga kewajib membantu Mahulu.

"Dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Mahulu, Pemprov dan Kutai Barat akan membantu memberikan anggaran, oleh karenan itu , untuk pelaksanaan Pemilukada  serentak  pada Desember mendatang  tidak ada masalah," ujarnya lagi.

Dikatakan, model pemilihan serentak ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, bahkan di dunia. Indonesia harus dicatat dalam sejarah demokrasi dunia karena ada 269 daerah terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten yang serentak memilih kepala daerah. Artinya, sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama.

Di provinsi Kaltim ada sembilan kabupaten dan kota diwilayah Kaltim yang akan melaksanakan Pemilukada serentak. Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2015 ini ada lima yaitu Kota Samarinda, Berau, Kukar Paser dan Kabupaten Mahakam Ulu.

"Sedangkan  empat kepala daerah  yang berakhir masa jabatannya pada semester pertama pada tahun 2016 yaitu Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur, dan itu sesuai dengan Undang-Undang  No 1 Tahun 2015  tentang Pemilukada akan dilaksanakan secara serentak," paparnya.

Ditambahkan, Gubernur Kaltim sudah mengambil kebijakan, pejabat bupati dan walikota yang habis masa jabatannya, akan digantikan oleh   penjabat  yang akan dipilih dari  dilingkungan Pemprov Kaltim.

"Dengan adanya pejabat yang akan  dipilih untuk menjadi penjabat  kepala daerah di kabupaten  kota, diharapkan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan,  tetapi bagaimanapun juga  ini adalah kebijakan negara yang harus dilaksanakan, hingga hal ini juga memerlukan perhatian dan keseriusannya untuk tetap menjalankan tugas dan pungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

"Semoga tugas-tugas kita di dalam penyelenggaraan pemerintah  bisa berjalan lebih baik. Dan kita semua menginginkan  hanya satu,  pejabat, karyawan, staf,  birokrat di lingkungan  Pemprov Kaltim tetap menjaga  kondusifitas," paparnya. (mar/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation