Kabupaten kota telah mengalokasikan anggaran ke KPU
SAMARINDA- Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim Aji Sayid Fathur Rahman menegaskan, Pemilukada serentak yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2015 menjadi penting dan sebagai momen bersejarah bagi Kaltim dan Indonesia pada umumnya.
Tentu bukan hal mudah untuk melakukan itu semua, karena banyak tantang yang akan dihadapi. Walaupun demikian berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan dengan kabupaten kota, pada prinsipnya pelaksanaan Pemilukada di Kaltim siap dilaksanakan.
"Karena masing-masing kabupaten kota telah mengalokasikan anggaranya sesuai kebutuhan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Fathur Rahman, dalam laporannya pada saat rapat staf dengan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak, Selasa (22/4).
Menurut Fathur Rahman untuk Pemilukada di Kabupaten Mahakam Ulu, Pemprov Kaltim berkewajiban membantu penganggaran, begitu juga Kabupaten Kutai Barat yang merupakan asal DOB Mahulu juga kewajib membantu Mahulu.
"Dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Mahulu, Pemprov dan Kutai Barat akan membantu memberikan anggaran, oleh karenan itu , untuk pelaksanaan Pemilukada serentak pada Desember mendatang tidak ada masalah," ujarnya lagi.
Dikatakan, model pemilihan serentak ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, bahkan di dunia. Indonesia harus dicatat dalam sejarah demokrasi dunia karena ada 269 daerah terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten yang serentak memilih kepala daerah. Artinya, sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama.
Di provinsi Kaltim ada sembilan kabupaten dan kota diwilayah Kaltim yang akan melaksanakan Pemilukada serentak. Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2015 ini ada lima yaitu Kota Samarinda, Berau, Kukar Paser dan Kabupaten Mahakam Ulu.
"Sedangkan empat kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada semester pertama pada tahun 2016 yaitu Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur, dan itu sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilukada akan dilaksanakan secara serentak," paparnya.
Ditambahkan, Gubernur Kaltim sudah mengambil kebijakan, pejabat bupati dan walikota yang habis masa jabatannya, akan digantikan oleh penjabat yang akan dipilih dari dilingkungan Pemprov Kaltim.
"Dengan adanya pejabat yang akan dipilih untuk menjadi penjabat kepala daerah di kabupaten kota, diharapkan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan, tetapi bagaimanapun juga ini adalah kebijakan negara yang harus dilaksanakan, hingga hal ini juga memerlukan perhatian dan keseriusannya untuk tetap menjalankan tugas dan pungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
"Semoga tugas-tugas kita di dalam penyelenggaraan pemerintah bisa berjalan lebih baik. Dan kita semua menginginkan hanya satu, pejabat, karyawan, staf, birokrat di lingkungan Pemprov Kaltim tetap menjaga kondusifitas," paparnya. (mar/hmsprov)
10 Juli 2019 Jam 21:46:48
Pembangunan
15 Februari 2018 Jam 20:10:43
Pembangunan
19 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Mei 2018 Jam 21:49:42
Pembangunan
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
16 Juni 2021 Jam 21:01:54
Pertanian dan Ketahanan Pangan
20 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
03 September 2013 Jam 00:00:00
Sosial
03 Juni 2017 Jam 00:00:00
Hari Nasional
17 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan