SAMARINDA - Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan desa, Pemprov Kaltim memberikan bantuan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim.
Dari 836 desa yang tersebar di 10 kabupaten/kota, Pemprov memberikan bantuan keuangan kepada 100 desa masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp130 juta.
"Bantuan keuangan yang diberikan merupakan komitmen Pemprov Kaltim dalam membangun desa, agar terwujud kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," kata Sekprov Kaltim H Rusmadi saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 63 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa di Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (16/2).
Bantuan keuangan yang diberikan menunjukkan bahwa Pemprov Kaltim memberikan dukungan pada program pemerintahan Jokowi-JK, khususnya untuk pelaksanaan Nawa Cita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa.
Diharapkan para kepala desa yang mendapatkan amanah bantuan keuangan ini dapat memanfaatkan momentum keberpihakan kepada pembangunan desa dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, kepala desa diminta juga dapat mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rusmadi juga meminta kepada para kepala desa agar dalam melaksanakan roda pembangunan desa benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga momentum ini akan mempercepat laju pembangunan desa dan sekaligus menjadi sarana edukasi dalam menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim Moh Jauhar Effendi dalam laporannya menjelaskan, bantuan keuangan ini merupakan kebijakan Pemprov Kaltim untuk memberikan dukungan kepada pemerintah desa.
Adapun tujuannya adalah untuk membantu mengatasi permasalahan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
"Adapun kriteria bantuan keuangan pemerintah desa diberikan kepada desa tertinggal, desa berkembang dan desa berprestasi," kata Jauhar Effendi.
Secara simbolis bantuan keuangan diserahkan Sekprov Kaltim kepada perwakilan kepala desa yang mendapat bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim tersebut. (mar/sul/es/hmsprov)
27 Maret 2014 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
17 November 2015 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
14 Maret 2014 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
07 Februari 2014 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
07 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
21 November 2015 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
29 Oktober 2022 Jam 07:11:19
Wakil Gubernur Kaltim
11 Desember 2021 Jam 13:38:51
Prestasi
27 Agustus 2018 Jam 20:09:49
Pembangunan
01 April 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
20 November 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah