Pemprov Kaltim Serahkan 464 Personil RSUD Tarakan
SAMARINDA- Setelah sebelumnya penyerahan pegawai Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) pada bidang pendapatan, kehutan dan dinas sosial kepada Pemprov Kaltara, Pemprov Kaltim kembali menyerahkan 464 personil Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan (Kaltara).
Penyerahan 464 personil RUSD Tarakan terdiri 458 personil (PNS) dan 6 personil (CPNS), dilakukan Plt Sekprov Kaltim Dr Ir H Rusmadi dan diterima Sekprov Kaltara Drs H Badrun disaksikan Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon, beserta beberapa anggotanya, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan, yang berlangsung di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (17/12).
H Rusmadi mengatakan, penyerahan 464 personil RSUD Tarakan dari Pemprov Kaltim kepada Pemprov Kaltara, berarti secara keseluruhan pengawai Pemprov Kaltim sudah diserahkan kepada Pemprov Kaltara, dan hal tersebut merupakan perintah UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Kalimantan Utara, yang mengamanatkan untuk mensegerakan penyerahan personil, maupun penyerahkan aset itu juga wajib diserahkan.
"Kita menargetkan, sesuai perintah UU tersebut, minimal tiga tahun setelah dilantiknya penjabat (Pj) gubernur Kalimantan Utara, dimana pelantikan saat itu tanggal 23 April 2013, berarti kita masih ada kewajiban untuk menyerahkan secara tuntas baik terkait pegawai maupun asset daerah, "kata Rusmadi usai acara penyerahan personil RSUD Tarakan.
Rusmadi juga mengharapkan pelaksanaan penyerahan personil bisa berjalan baik, sehingga Pemprov Kaltara bisa menyelenggarakan dan pembangunan sesuai yang diamanahkan UU Nomor 20 tahun 2012, dan diharapkan penyerahan P3D bisa dilakukan secara lengkap setelah pelatikan gubernur Kaltara yang defenitif.
"Penyerahan personil RSUD Tarakan jumlanya cupuk banyak, namun demikian Pemprov Kaltim masih ada kewajiban untuk per 31 Desember 2015, dan efektif per Januari 2016," ujarnya.
Terkait dengan pegawai honor daerah yang bekerja di RSUD Tarakan lanjut Rusmadi, Pemprov Kaltim dan Pemprov Kaltara bersepakat terkait kebijakan untuk pembiayaannya dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pemprov Kaltara.
"Dengan serah terima ini apalagi untuk honor daerah dibiayai oleh BLUD, sehingga tidak membebakan APBD khusus, untuk membiayai tenaga honor, tadi kita sudah sepakat bahwa kebijakan tenaga honor ini diserahkan kepada Pemprov Kaltara,"kata Rusmadi.
Sementera Sekprov Kaltara H Badrun memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim yang telah bekerja keras dalam upaya merealisasikan penyerahan personil RSUD Tarakan, sehingga hari ini bisa dilaksanakan dengan baik. Walaupun demikian penyerahan ini jangan sampai berdampak merugikan pegawai.
"Kami harapkan prosesi serah terima sebagai tindak lanjut UU Nomor 20 ini, jangan sampai merugikan pegawai yang diserahkan, oleh karena itu setelah penyerahan ini kami akan mengumpulkan seluruh pegawai rumah sakit untuk mengklierkannya, dan terhitung Januari 2016, kiblat dari pada managemen rumah sakit itu diakhiri di Kaltim dan diterima di Kaltara,"papar Badrun.(mar/hmsprov)
//Foto: TIDAK MASALAH. Penyerahan personil RUSD Tarakan dilakukan Plt Sekprov Kaltim Dr Ir H Rusmadi (kiri) kepada Sekprov Kaltara Drs H Badrun.(seno/humasprov kaltim).
22 November 2018 Jam 19:27:11
Pemerintahan
18 Desember 2018 Jam 20:59:37
Pemerintahan
24 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2020 Jam 08:55:43
Pemerintahan
29 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Mei 2018 Jam 21:47:55
Pemerintahan
25 Maret 2023 Jam 21:58:44
Baznas
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 Mei 2020 Jam 19:40:12
Penanggulangan Bencana
20 Februari 2014 Jam 00:00:00
Prestasi
05 Maret 2023 Jam 23:04:57
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
17 Mei 2021 Jam 23:06:56
Ketetapan Pemerintah
23 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak