Kalimantan Timur
Pemprov Minta Kabupaten/Kota Bentuk LMKS

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk Lembaga Masyarakat Kaltim Sehat (LMKS) di masing-masing desa, kampung dan kelurahan mulai tahun ini.

Pembentukan ini bertujuan untuk mencegah dan melakukan penanggulangan HIV/AIDS, penyalahgunaan narkoba serta penyakit menular di masyarakat, khususnya di tingkat desa, kampung dan kelurahan.

“Penyalahgunaan Narkoba hingga penyakit menular HIV/AIDS saat ini bukan hanya dialami masyarakat perkotaan tetapi hingga ke desa-desa, kampung dan kelurahan. Karena itu, Pemprov Kaltim berharap pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk LMKS,” kata Kepala BPMPD Kaltim M Jauhar Efendi dikonfirmasi di Samarinda, Senin (26/9).

Melalui lembaga ini, masyarakat dapat melaporkan jika ada yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Masyarakat yang tergabung dalam lembaga ini tentu akan mendapat pembinaan dari pemerintah, agar dapat melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba serta membangun masyarakat yang sehat di desa, kampung dan kelurahan.

Pembentukan ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara lembaga pemerintah, LSM, sektor swasta dan dunia usaha, organisasi profesi di daerah untuk meningkatkan respon nasional terhadap HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba.

Terkait pembentukan tersebut, maka saat ini sudah disampaikan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 410/4199/BPMPD tentang Pedoman Pembentukan LMKS di Desa, Kampung dan Kelurahan.

Lembaga ini diharapkan didukung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lembaga adat,  Rukun Tetangga (RT) dan Karang Taruna dengan masa bakti 5 tahun.

“Ada 1.032 desa, kampung dan kelurahan di Kaltim, terdiri dari 836 desa dan kampung serta 192 kelurahan yang diharapkan dapat terbentuk LMKS,” jelasnya. (jay/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation