Otda untuk Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat
SAMARINDA - Otonomi daerah (Otda) adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peran aktif seluruh pemangku kepentingan daerah," kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada upacara peringatan Hari Otda XIX tahun 2015 di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4).
Menurut Gubernur, momentum regionalisasi yang ditandai dengan kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) memberikan peluang bagi setiap daerah untuk meningkatkan daya saing, dimana otonomi daerah menjadi faktor penguat bagi setiap daerah, khususnya dalam mendorong keluarnya arus barang dan jasa dari daerah untuk bersaing di kancah regional Asia Tenggara.
"Disamping itu, meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah pada gilirannya akan mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, mendorong penciptaan lapangan pekerjaan, menjaga kelestarian sumberdaya alam dan Iingkungan hidup," paparnya.
Dikatakan, kebijakan otonomi daerah ke depan menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan. Di tengah-tengah kemajemukan di tingkat lokal, regional, dan nasional. Otonomi daerah dituntut untuk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang aspiratif, transparan don akuntabel.
"Melalui Otonomi daerah dituntut pula untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan daerah yang merefleksikan perlunya kesiapan kapasitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat, terutama bagi generasi muda yang pada 15-20 tahun mendatang menghadapi bonus demografi,"ujarnya.
Otonomi daerah juga ditantang untuk dapat mengelola daerah-daerah otonom baru, baik provinsi, kabupaten dan kota. Saat ini terdapat 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
"Jumlah ini di satu sisi memerlukan berbagai pengaturan yang bersifat generik untuk menjamin sinergitas perencanaan dan pembangunan secara nasional," katanya.
Awang mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah memerlukan eksistensi kelembagaan daerah yang diisi oleh SDM aparatur profesional. Berbagai lembaga daerah baik berupa dinas, kantor dan badan harus menyelenggarakan fungsi-fungsi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
"Struktur organisasi pada kelembagaan daerah harus menganut prinsip tepat ukuran, sinergis dan dapat merespon cepat kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Gubernur Awang Faroek juga meminta agar SDM aparatur daerah dituntut proaktif menyikapi berbagai dinamika kehidupan masyarakat, memiliki kompetensi dan kapasitas yang tinggi, serta selalu mempelajari perkembangan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (mar/sul/es/hmsprov)
////FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XIX di halaman Kantor Gubernur.(syaiful/humasprov)
07 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Juni 2018 Jam 19:18:07
Pembangunan
27 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 Januari 2019 Jam 18:15:08
Pembangunan
13 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
10 Februari 2020 Jam 21:43:21
Insfrakstuktur
21 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
04 November 2018 Jam 18:05:28
Kesehatan
13 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan