SAMARINDA - Mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah, berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Pemprov Kaltim mengusulkan perubahan kewenangan terkait struktur organisasi perangkat daerah.
Hal itu disampaikan Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (5/10).
Rusmadi mengatakan perubahan tersebut tidak bisa dihindari. Misalnya, kewenangan dari kabupaten/kota menjadi tanggungjawab provinsi. Contohnya penyelenggaraan pendidikan SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi. Kemudian Izin Pertambangan awalnya ditangani kabupaten/kota menjadi tanggung jawab provinsi.
Sehingga tujuan dari PP Nomor 18/2016 adalah untuk memudahkan beban pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota. Artinya ada perampingan, tetap kaya fungsi dan tanggung jawab yang diberikan kepada masing-masing perangkat daerah.
Karena itu, ke depan jika awalnya Pemprov memiliki lima staf ahli kini menjadi tiga. Kemudian Asisten Setprov Kaltim yang awalnya empat orang menjadi tiga orang. Selain itu, adanya perubahan dari dinas menjadi badan. Jadi, selanjutnya ada penggabungan dinas dengan badan. Terutama Dinas Peternakan dan Pertanian dipastikan ada pengabungan.
“Ini semua untuk memberikan kemudahan dalam tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sesuai yang amanah dari PP Nomor 18/2016. Bahkan, di struktur badan, awalnya eselon III ada enam, tetapi sesuai perundangan-undangan untuk Tipe A maksimum satu sekretariat dan empat eselon IV,” kata Rusmadi.
Rusmadi mengatakan saat ini sesuai usulan Pemprov Kaltim, untuk badan semula 14 dirampingkan menjadi delapan. Kemudian, untuk dinas tetap seperti semula 17 dinas. Sementara untuk sekretariat menjadi dua, yakni Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah. Untuk sekretariat daerah awalnya ddiperkuat dengan 11 biro, dirampingkan jadi sembilan Biro.
Adapun biro yang digabung menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, yakni Biro Keuangan dan Perlengkapan. Sedangkan yang lain tetap. Sementara Biro yang tetap namun mengalami penggabungan, yaitu Biro Hukum dan Organisasi. Jadi, jumlah perangkat daerah di luar Kesbangpol, Sekretariat Korpri dan RSUD AWS, serta Badan Perbatasan, termasuk Asisten dan Staf Ahli.
Dari perubahan tersebut, Organisasi Perangkat Daerah tetap, yakni 32 perangkat daerah. Artinya, perangkat organisasi tersebut jumlahnya tetap tetapi pejabat eselon II yang berkurang, khususnya Badan dan Dinas. Karena adanya perampingan, termasuk asisten dan staf ahli.
“Dari perubahan tersebut mendorong peningkatkan pelayanan publik yang semakin baik. Sehingga mendukung pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta tertib anggaran. Diharapkan usulan Raperda ini dapat disetujui yang selanjutnya diterbitkan Peraturan Gubernur,” jelasnya.(jay/es/humasprov)
05 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 Maret 2021 Jam 10:56:48
Kegiatan Silaturahmi
30 Agustus 2021 Jam 21:52:07
Pembangunan
20 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Juli 2018 Jam 19:24:03
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan