Pengelolaan Arsip Tunjang Kegiatan Administrasi
SAMARINDA-Pengolahan arsip dengan baik dapat menunjang kegiatan administrasi agar lebih lancar. Namun seringkali SKPD tidak serius mengelola arsip dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggara arsip yang sesuai dengan kaidah dan standar sebagaimana dibutuhkan dalam sistem kearsipan nasional.
“SKPD wajib memberikan perlindungan dan keamanan arsip termasuk menyiapkan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan," kata Kepala Badan Arsip Daerah Provinsi Kaltim Mariansyah, akhir pekan lalu.
Dikatakan, berbagai kendala seperti kurangnya tenaga arsiparis maupun terbatasnya sarana dan prasarana selalu menjadi alasan buruk pengelolaan arsip. Maka untuk meningkatkan kemampuan memelihara dokumen negara, Badan Arsip Daerah Kaltim terus meningkatkan SDM tenaga arsip melalui penyelenggaraan sosialisasi maupun pendidikan dan pelatihan kearsipan.
“Saat ini kendala yang dihadapi dalam penanganan arsip ialah masalah sumber daya manusia (SDM). Di Kaltim saat ini baru ada 16 arsiparis namun mereka hanya ada di Badan Arsip, sedangkan di SKPD Provinsi seharusnya minimal ada dua orang arsiparis tapi yang ada cuma agendaris atau pengelola arsip," papar Mariansyah.
Dikatakan, untuk pembinaan yang dilakukan SKPD dapat melalui pendidikan dan latihan (diklat), sosialisasi, bimbingan teknis, asistensi dan supervisi kearsipan. Pembinaan tidak hanya untuk sumber daya manusianya tapi juga pada sistem lembaga maupun sarana dan prasarana agar proses penciptaan hingga penyimpanan arsip sampai waktu yang ditentukan bisa langgeng.
"Sosialisasi ataupun diklat penting karena diharapkan mampu meningkatkan keterampilan menyimpan dan memelihara dokumen. Baik yang memiliki nilai sejarah maupun terkait pelaksanaan pemerintahan. Hal tersebut perlu dipelajari dan selanjutnya diaplikasikan di setiap SKPD sehingga terwujud arsip yang bernilai guna," paparnya.
Mariansyah menambahkan, pengetahuan yang diperoleh dapat disosialisasikan pada rekan yang mempunyai ketertarikan dengan kearsipan. Sehingga informasi kearsipan yang ada tidak hanya diketahui dalam lingkup SKPD tapi juga pada masyarakat luas.
"Kita mengajak seluruh penyelenggara kearsipan pemerintah yang berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan publik. Ini dapat dilakukan dengan penataan dan pengelolaan arsip yang lebih baik dan profesional,” kata Mariansyah.
Dikatakan, peran Badan Arsip untuk pembangunan ada tiga yaitu, menetapkan kebijakan di bidang kearsipan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan. Adapun kebijakan Badan Arsip di tingkat provinsi ada Peraturan Gubernur yaitu tentang pedoman penyelenggaraan kearsipan meliputi penciptaan, proses penyusutan dan pemeliharaan arsip. (mar/sul/hmsprov)
//Foto: Pelaksanaan diklat kearsipan, pengelolaan keuangan dan diklat pra-pensiun di Bandklat Kaltim pekan lalu. (dok/humasprov kaltim).
13 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
17 Mei 2013 Jam 00:00:00
Sosial
21 November 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
01 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
17 Juli 2019 Jam 13:50:03
Ketetapan Pemerintah
06 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan