Kalimantan Timur
Penggunaan Dana Desa Wajib Dikoordinasikan dengan BPD

SAMARINDA - Sejak 2015 hingga tahun ini pemerintah pusat terus memberikan alokasi anggaran untuk pengembangan pembangunan desa. Alokasi ini diberikan sesuai amanah Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu membangun Indonesia sejahtera dari pinggiran dan desa, sehingga kesejahteraan rakyat di daerah betul-betul merata.

 

Melalui alokasi tersebut, Pemprov Kaltim meminta agar penggunaan dana desa wajib dikelola dengan baik dan didikoordinasikan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena, dana desa bisa dicairkan asalkan pemerintah desa mempunyai Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Ketika RKPDes maupun APBDes tidak ada, maka alokasi dana desa tidak akan bisa dicairkan. Namun demikian, itu semua harus dikoordinasikan dengan BPD. Ini adalah konsekuensinya. Tetapi, saya yakin itu tidak sulit,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi, Kamis (4/8).

Adanya alokasi tersebut, Pemprov Kaltim mengharapkan agar pemerintah desa dapat meningkatkan kualitas sumber daya aparatur desa masing-masing. Pemerintah desa harus bersungguh-sungguh mengelola dana tersebut.

Dari alokasi tersebut diharapkan kesejahteraan rakyat semakin terwujud. Namun demikian, dari alokasi yang ada memang masih ada kabupaten yang belum maksimal dalam memanfaatkan dana tersebut.

“Kami berharap untuk pengelolaan ini pemerintah desa selain selalu berkoordinasi dengan badan permusyawaratan desa juga berkoordinasi dengan pendamping desa. Sehingga pengembangan pembangunan desa betul-betul terlaksana dengan baik,” jelasnya. (jay/sul/es/humasprov)   

Berita Terkait
Government Public Relation