Kalimantan Timur
PNS Harus Berintegritas dan Konsisten

Hindari Pelanggaran Hukum dan Tindak Korupsi

 

SAMARINDA – Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku aparatur Negara,  wajib memiliki integritas dan konsisten. Sehingga bermodalkan integritas serta niat dan prilaku yang baik,  mampu menghindarkan diri dari tindak korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Setiap PNS harus punya niat baik dan istiqomah atau berintegritas sehingga tidak mudah tergoda melakukan tindak korupsi,” kata Wakil Ketua DP Korpri Kaltim HM Aswin pada Penyuluhan Pencegahan dan Pemahaman Tipikor bagi anggota Korpri se-Kaltim dan Kaltara di Aula DP Korpri Kaltim, Senin (26/10).

Menurut dia, integritas PNS itu ditunjukkan saat dia dilantik atau diambil sumpahnya dengan menyatakan fakta integritas sebagai bentuk komitmen dan tekad serta kesungguhan dalam penyelenggaraan pemerintahan agar terwujud pemerintahan yang baik.

Misalnya, tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara dan tidak akan menerima suap (gratifikasi) dari siapapun atau melaporkan setiap gratifikasi yang diterima.

Tidak melakukan penggelapan dalam jabatan ataupun pemerasan. Tidak berkolusi dengan siapapun yang diduga bertentangan dengan perbuatan melawan hukum. Tidak berbuat curang dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi.

Selain itu,  PNS sebagai anggota Korpri dan aparatur sipil negara wajib mendukung serta menyukseskan program Gubernur Awang Faroek Ishak untuk mewujudkan  Kaltim sebagai island of integrity maupun Kaltim bebas korupsi.

“Pada prinsipnya langkah pemberantasan kolusi korupsi dan nepotisme diawali dengan tertib hukum, disiplin masuk kantor dan memiliki budaya malu. Sebaliknya, memiliki jiwa dan semangat kerja tinggi dan berprestasi,” ungkap aswin.

Sementara itu Ketua Panitia Penyuluhan Pencegahan Tipikor Iwan Heriawan mengatakan penyuluhan  bertujuan untuk membentuk anggota Korpri agar berdisiplin, profesional dan berprinsip melaksanakan aturan dan bertanggungjawab.

“Penyuluhan dalam rangkaian HUT Korpri ke-44 tahun 2015. Sekaligus membentuk PNS yang terhindar dari tipikor. Sebaliknya, ikut mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas,” ujar Iwan Heriawan.

Peserta penyuluhan sebanyak 100 orang terdiri pengurus Korpri kabupaten dan kota se-Kaltim dan Kaltara, pengurus unit SKPD dan instansi vertikal serta BUMN/BUMD. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan Komisi Informasi Publik.(yans/es/hmsporv).

////FOTO : Peserta penyuluhan pencegahan dan pemahaman tindak pidana korupsi bagi anggota Korpri se-Kaltim dan Kaltara.(masdiansyah/humasprov kaltim)

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation