Hindari Pelanggaran Hukum dan Tindak Korupsi
SAMARINDA – Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku aparatur Negara, wajib memiliki integritas dan konsisten. Sehingga bermodalkan integritas serta niat dan prilaku yang baik, mampu menghindarkan diri dari tindak korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Setiap PNS harus punya niat baik dan istiqomah atau berintegritas sehingga tidak mudah tergoda melakukan tindak korupsi,” kata Wakil Ketua DP Korpri Kaltim HM Aswin pada Penyuluhan Pencegahan dan Pemahaman Tipikor bagi anggota Korpri se-Kaltim dan Kaltara di Aula DP Korpri Kaltim, Senin (26/10).
Menurut dia, integritas PNS itu ditunjukkan saat dia dilantik atau diambil sumpahnya dengan menyatakan fakta integritas sebagai bentuk komitmen dan tekad serta kesungguhan dalam penyelenggaraan pemerintahan agar terwujud pemerintahan yang baik.
Misalnya, tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara dan tidak akan menerima suap (gratifikasi) dari siapapun atau melaporkan setiap gratifikasi yang diterima.
Tidak melakukan penggelapan dalam jabatan ataupun pemerasan. Tidak berkolusi dengan siapapun yang diduga bertentangan dengan perbuatan melawan hukum. Tidak berbuat curang dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi.
Selain itu, PNS sebagai anggota Korpri dan aparatur sipil negara wajib mendukung serta menyukseskan program Gubernur Awang Faroek Ishak untuk mewujudkan Kaltim sebagai island of integrity maupun Kaltim bebas korupsi.
“Pada prinsipnya langkah pemberantasan kolusi korupsi dan nepotisme diawali dengan tertib hukum, disiplin masuk kantor dan memiliki budaya malu. Sebaliknya, memiliki jiwa dan semangat kerja tinggi dan berprestasi,” ungkap aswin.
Sementara itu Ketua Panitia Penyuluhan Pencegahan Tipikor Iwan Heriawan mengatakan penyuluhan bertujuan untuk membentuk anggota Korpri agar berdisiplin, profesional dan berprinsip melaksanakan aturan dan bertanggungjawab.
“Penyuluhan dalam rangkaian HUT Korpri ke-44 tahun 2015. Sekaligus membentuk PNS yang terhindar dari tipikor. Sebaliknya, ikut mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas,” ujar Iwan Heriawan.
Peserta penyuluhan sebanyak 100 orang terdiri pengurus Korpri kabupaten dan kota se-Kaltim dan Kaltara, pengurus unit SKPD dan instansi vertikal serta BUMN/BUMD. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan Komisi Informasi Publik.(yans/es/hmsporv).
////FOTO : Peserta penyuluhan pencegahan dan pemahaman tindak pidana korupsi bagi anggota Korpri se-Kaltim dan Kaltara.(masdiansyah/humasprov kaltim)
07 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Februari 2019 Jam 21:02:38
Pembangunan
30 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Mei 2018 Jam 21:05:23
Pembangunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
22 Agustus 2018 Jam 19:04:00
Agama
20 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
24 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 Juni 2020 Jam 21:40:45
Kesehatan
25 Maret 2020 Jam 17:57:16
Siaran Pers