Proses Belajar Mengajar SMAN 10 Normal Kembali
SAMARINDA - Proses belajar mengajar di SMA Negeri 10 Samarinda yang sebelumnya libur dalam dua hari terakhir, kembali normal seperti biasa. Sejak Rabu 7 Oktober 2015. Pelajar maupun guru diminta untuk menjalankan proses belajar mengajar sesuai jadwal.
Hal itu sesuai dengan keputusan rapat koordinasi antara SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim, yakni Dinas Pendidikan, Biro Hukum, Biro Perlengkapan bersama pihak SMA Negeri 10 Samarinda, komite sekolah dan jajaran Polresta Samarinda.
Keputusan ini ditetapkan karena dua hari sebelumnya, ratusan pelajar sekolah tersebut menuntut kepada pihak sekolah maupun Yayasan Melati sebagai pengelola untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pelajar dalam melaksanakan proses belajar mengajar, termasuk memanfaatkan sarana dan fasilitas yang menjadi hak pelajar.
“Proses belajar mengajar harus tetap berjalan seperti sedia kala. Setelah rapat ini, fasilitas sarana dan prasarana yang menjadi hak pelajar, contohnya auditorium, kolam renang, ruang kesenian, perpustakaan dan sarana yang ada dapat digunakan secara penuh oleh pelajar SMA Negeri 10 Samarinda,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Bere Ali usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (6/10).
Selain itu, dari rapat tersebut menetapkan kesimpulan, yakni menegaskan lokasi tanah di Sungai Keledang adalah milik Pemprov Kaltim dan harus diamankan. Pengamanan yang dimaksud dengan cara dipagar. Ini berdasarkan sertifikat tanah dari BPN Nomor 8/1988 dan keputusan PTUN No 037/6/2014/PTUN-SMD tertanggal 11 Juni 2015.
Kemudian, Kepolisian dan Satpol PP Pemprov Kaltim siap membantu pengamanan di lokasi sekolah tersebut. Di lokasi tersebut harus dipasang papan nama SMA Negeri 10 Samarinda secara permanen, besar dan terlihat jelas.
Pelajar harus tetap diamankan agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pelajar dan ini menjadi tanggungjawab sekolah. Sekolah-sekolah, diluar SMA Negeri 10 Samarinda ditempatkan di gedung yang dibangun oleh yayasan di luar tanah Pemprov Kaltim. Karena itu, pihak Yayasan Melatih harus segera keluar dari lokasi kampus Sungai Keledang paling lambat 31 Oktober 2015.
Sementara pengamanan yang ada di lingkungan Kampus SMA Negeri 10 Samarinda dilaksanakan Satpol PP. Dalam pengamanan asset harus segera berkoordinasi dengan Panitera PTUN untuk dilakukan eksekusi.
Pihak Pemprov Kaltim segera mempublikasikan bahwa SMA Negeri 10 Samarinda dibangun dan berdiri di atas tanah Pemprov Kaltim. Pemprov meminta pihak Polresta Samarinda untuk memeriksa dana hibah APBD dan APBN yang diterima oleh Yayasan Melati untuk ditelusuri penggunaannya, termasuk dana pembangunan SMP dan SMK Melati.
“Dari hasil keputusan ini diharapkan para pelajar dapat menjalani proses belajar mengajar seperti biasa. Diharapkan orang tua maupun guru dapat memberikan pemahaman bahwa tugas pelajar adalah belajar, sehingga menjadi lulusan yang dapat diandalkan daerah di masa datang,” jelasnya.(jay/sul/es/hmsprov)
///FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat menyerahkan beasiswa kepada siswa SMA Negeri 10. Pemprov Kaltim memberi perhatian serius terhadap kelancaran belajar mengajar di seluruh sekolah di Kaltim, termasuk di SMA Negeri 10 yang sempat terhenti dalam dua hari terakhir.(dok/humasprov)
10 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Mei 2018 Jam 21:45:17
Pembangunan
07 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
19 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
16 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Mei 2019 Jam 08:55:02
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22 April 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 November 2021 Jam 16:04:50
PKK