Kalimantan Timur
Rapat Paripurna Tentang Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Perpustakaan Sudah Menjadi Kebutuhan Masyarakat

 

SAMARINDA - Keberadaan institusi perpustakaan tidak akan lepas dari partisipasi masyarakat. Dua komponen ini akan terus saling mendukung dan saling ketergantungan. Karena itu, Pemprov Kaltim memberi penghargaan tinggi atas masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Kaltim yang mulai dibahas sejak 21 April 2015 yang diawali dengan penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah.

“Hal ini menunjukan dukungan dan hubungan harmonis dari dewan kepada Pemerintah Daerah, khususnya dalam pembuatan Peraturan Daerah. Apalagi, kita ketahui perpustakaan membutuhkan masyarakat dan masyarakat membutuhkan perpustakaan,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim HM Mukmin Faisyal HP pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim tentang penjelasan Pemerintah Daerah atas Raperda Kaltim tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa (21/4).

Menurut dia, perkembangan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan masyarakat. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa perpustakaan memiliki peran strategis untuk ikut serta dalam usaha peningkatan kemajuan kehidupan bangsa, dimana kemajuan bangsa ditandai dengan kesadaran terhadap literasi dan informasi.

Dengan sudut pandang itu,  bisa dipastikan maju tidaknya perpustakaan merupakan refleksi dari keberadaan masyarakat dalam memanfaatkan perpusatkaan sebagai wadah untuk menambah pengetahuan.

Perpustakaan sebagai salah satu lembaga keilmuan yang menghimpun, mengelola dan melestarikan bahan informasi secara profesional,  dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi.

“Perpustakaan memiliki peran strategis dalam proses pendidikan formal, nonformal dan informal. Melalui koleksi bahan pustaka dan fasilitas perpustakaan, masyarakat dapat melakukan proses belajar sepanjang hayat (long life education), yakni proses belajar segala aspek kehidupan yang tidak dibatasi ruang dan waktu,” jelasnya.

Selain itu, komitmen pemerintah agar masyarakat melek informasi, dengan harapan  setiap orang dapat mengakses, menemukan kembali, mengartikan dan menerapkan informasi dengan sebaik mungkin.

Karena itu, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan pemahaman masyarakat, perkembangan pengelolaan perpustakaan mengalami perubahan dan pergeseran. Kemudian muncul istilah-istilah, berupa perpustakaan elektronik (e-library), perpustakaan digital (digital library), perpustakaan terpasang (online library), perpustakaan tanpa dinding (library without wall) dan  perpustakaan maya (virtual library).

Karena itu, kalau setiap kemajuan teknologi informasi perpustakaan dapat direspon dengan baik, niscaya masyarakat akan semakin jatuh hati pada perpustakaan. Makanya, Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan dirasa perlu diterbitkan, sehingga menjadi masukan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengembangkan perpustakaan di daerah masing-masing,” jelasnya.(jay/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation