Sampaikan Aspirasi Lewat Gubernur
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta agar aspirasi untuk pemerintah pusat yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota atau bupati/walikota hendaknya juga disampaikan terlebih dulu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Gubernur.
Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
"Saya minta Bupati dan Walikota, jika memang ada aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, diharapkan tidak langsung disampaikan ke pusat. Karena, aspirasi tersebut harus lebih dulu dilaporkan ke gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah," kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (29/5).
Penegasan tersebut disampaikan gubernur terkait banyaknya aspirasi masyarakat. Misal, terkait dana bagi hasil (DBH) maupun dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat tidak sesuai dengan hasil sumber daya alam (SDA) yang dikeluarkan daerah ke pusat.
Menurut dia, meski aspirasi tersebut datangnya dari rakyat di kabupaten/kota, tetapi bupati dan walikota wajib melakukan konsultasi kepada gubernur, sehingga aspirasi tersebut dapat disampaikan dengan tepat sesuai ketentuan.
Artinya, aspirasi yang disampaikan masyarakat diharapkan tidak salah, sehingga perjuangan yang disampaikan tidak sia-sia. "Aturan ini jelas. Karena itu, saya minta apa pun aspirasinya, dapat disampaikan ke gubernur sebelum ke pemerintah pusat atau presiden. Dengan demikian, daerah ini betul-betul kompak untuk menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah pusat," tegas gubernur.
Saat ini rakyat Kaltim tengah melakukan tuntutan otonomi khusus (Otsus) dan pembagian hak pengelolaan untuk Blok Mahakam. Diharapkan aspirasi tersebut dapat disampaikan secara konstitusional dan didukung wakil rakyat di daerah maupun di pusat. (jay/sul/es/hmsprov)
10 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 April 2018 Jam 21:06:59
Pembangunan
22 Mei 2018 Jam 21:38:24
Pembangunan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
11 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 September 2019 Jam 18:49:42
Agama
28 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
05 Juni 2014 Jam 00:00:00
Prestasi
15 Januari 2014 Jam 00:00:00
Warga Kaltim Bicara