Kalimantan Timur
Sampaikan Aspirasi Lewat Gubernur

Sampaikan Aspirasi Lewat Gubernur

 

SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta agar aspirasi  untuk pemerintah pusat yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota atau bupati/walikota hendaknya juga disampaikan terlebih dulu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Gubernur.  

Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

"Saya minta Bupati dan Walikota, jika memang ada aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, diharapkan tidak langsung disampaikan ke pusat. Karena, aspirasi tersebut harus lebih dulu dilaporkan ke gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah," kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (29/5).

Penegasan tersebut disampaikan gubernur terkait banyaknya aspirasi masyarakat. Misal, terkait dana bagi hasil (DBH) maupun dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat tidak sesuai dengan hasil sumber daya alam (SDA) yang dikeluarkan daerah ke pusat.

Menurut dia, meski aspirasi tersebut datangnya dari rakyat di kabupaten/kota, tetapi bupati dan walikota wajib melakukan konsultasi kepada gubernur, sehingga aspirasi tersebut dapat disampaikan dengan tepat sesuai ketentuan.

Artinya, aspirasi yang disampaikan masyarakat diharapkan tidak salah, sehingga perjuangan yang disampaikan tidak sia-sia. "Aturan ini jelas. Karena itu, saya minta apa pun aspirasinya, dapat disampaikan ke gubernur sebelum ke pemerintah pusat atau presiden. Dengan demikian, daerah ini betul-betul kompak untuk menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah pusat," tegas gubernur.

Saat ini rakyat Kaltim tengah melakukan tuntutan otonomi khusus (Otsus) dan pembagian hak pengelolaan untuk Blok Mahakam. Diharapkan aspirasi tersebut dapat disampaikan secara konstitusional dan didukung wakil rakyat di daerah maupun di pusat. (jay/sul/es/hmsprov)  

Berita Terkait
Government Public Relation