Seluruh PNS Pemprov Masuk BPJS Ketenagakerjaaan
SAMARINDA - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim akan mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Samarinda.
"Formulasinya sudah ditetapkan dan jaminan preminya diberikan Pemprov Kaltim dibebankan ke dalam APBD. Jaminan ini tidak membebani PNS," kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Bere Ali saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/5).
Ditambahkan, BPJS ini bukan hanya bisa dinikmati para PNS, sebab masyarakat lainnya pun dapat menikmati jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan sosial lainnya dari BPJS.
"Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat juga bisa mendaftarkan diri, sehingga semua bisa terlindungi saat terjadi kecelakan kerja," sambung Bere Ali.
Ditambahkan, jaminan sosial pada dasarnya merupakan program negara yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga Kaltim.
"Program ini membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan kurangnya pendapatan karena sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan maupun mamasuki usia lanjut (pensiun)," paparnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Andrey J. Tuamelly mengatakan, PNS di lingkungan Pemprov Kaltim yang sudah masuk ke Kantor Cabang Samarinda kurang lebih 8.000 PNS, termasuk dengan pagawai non pemerintah dan anggota DPRD. Mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dengan premi 0,24 persen dan jaminan kematian dengan premi 0,3 persen sehingga total premi 0,54 persen.
"Jaminan soaial tersebut preminya tidak dibebankan kepada para PNS, tetapi dimasukkan kedalam APBD yang sudah disiapkan oleh Biro Keuangan Pemprov Kaltim, yang sudah kami tandatangani dalam kesepakatan bersama melalui MoU. Sejak Mei 2015 seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kaltim sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," tegas Andrey.
Selain pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS), pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Biro Keuangan Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada 10 perusahaan tertib administrasi dan iuran. Serta penyerahan santunan kecelakaan, kematian dan hari tua yang diserahkan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali. (mar/sul/es/hmsprov).
////FOTO : Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Bere Ali menyerahkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS kepada keluarga korban yang bekerja di PT Kayu Lapis Asli Murni.(johan/humasprov)
15 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Februari 2018 Jam 20:36:01
Pembangunan
03 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
30 Maret 2019 Jam 23:18:30
Energi dan Sumber Daya Mineral
26 Juni 2014 Jam 00:00:00
Agama
02 September 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa