Kalimantan Timur
Sosialisasi Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai

Gubernur: PNS Harus Jadi Contoh Dalam Keluarga  

 

SAMARINDA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim harus menjadi contoh yang baik dalam kehidupan keluarga. Artinya, keluarga  pegawai harus mencerminkan prilaku yang baik dalam menjalankan rumah tangga, termasuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak  pada Sosialisasi Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarga di lingkungan Pemprov Kaltim di Kantor BKD Kaltim, Rabu (22/4).

Bahkan, dia menegaskan menolak memberi izin kepada pegawai yang ingin bercerai. Karena itu, jika ingin bercerai, pegawai tersebut harus dipertemukan dulu pasangannya, sehingga pejabat yang memberikan izin dapat mengetahui alasan perceraian.

“Saya harus mengetahui dulu apa alasannya. Jika alasannya tepat baru saya berikan izin untuk bercerai. Karena, sebagai pegawai boleh tidak beristri dua atau bersuami dua. Karena itu, melalui sosialisasi tentang kedudukan hukum dan kesejahteraan ASN beserta keluarganya di lingkungan Pemprov patut dilaksanakan, sehingga setiap pegawai mampu menjadi contoh bagi keluarga maupun lingkungan sekitar,” kata Awang Faroek Ishak.

Menurut dia, hal itu pernah terjadi dengan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim dan diberhentikan sebagai Kepala SKPD. Jika ada pegawai yang demikian, Pemprov Kaltim khususnya tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawai tersebut, apalagi menikah tanpa diketahui istri pertama.

Karena itu, pegawai harus menjadi contoh dalam setiap tindakan dan prilaku yang dilakukan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga maupun ketika melaksanakan pekerjaan. Apalagi, periode Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan.

“Apa yang menjadi tanggung jawab setiap pegawai dalam bekerja harus diketahui keluarga. Bahkan, penghasilan bulanan yang diterima setiap pegawai harus diketahui istri, baik gaji maupun tunjangan pegawai serta biaya perjalanan dinas yang diberikan pemerintah harus diketahui istri,” jelasnya.

Gubernur juga mengaku bangga, karena hingga saat ini peningkatan disiplin kerja pegawai mengalami peningkatan sangat signifikan.  Pada 2014 tercatat presentase disiplin pegawai mencapai 72 persen meningkat jadi 90 persen pada 2015. Hal itu merupakan imbas dari pengertian dan pehatian keluarga.

“Inilah untungnya kita bertekad untuk meningkatkan kinerja. Contoh, absensi kehadiran dan itu mutlak PNS harus hadir di kantor, kecuali izin dengan keterangan,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD)  HM Yadi Robyan Noor mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kinerja pegawai. Basisnya adalah disiplin. Meskipun saat ini masih ada pegawai yang masih tidak absen.

“Kegiatan ini sengaja kami lakukan hingga diiikuti para istri pegawai, agar mengetahui kondisi kinerja suami, termasuk penghasilan suami. Sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. Termasuk pelanggaran yang harus diketahui setiap pegawai,” jelasnya.(jay/es/hmsprov)

////FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak berbincang dengan sejumlah istri PNS terkait soal kesejahteraan pegawai.(fajar/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation