SAMARINDA- Mulai tahun depan guru yang statusnya Honorer K2 se-Indonesia mendapatkan angin segar dari Pemerintah Pusat, tidak terkecuali guru di Kaltim, yakni diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan secara bertahap atau berjenjang setiap tahun hingga 2019.
Diketahui ada sebanyak 439.956 se-Indonesia yang statusnya masih guru honorer K2. Informasi tersebut diterima Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Musyahrim dari Ketua PGRI Pusat Sulistiyo. Menurut dia, tuntutan tersebut bersamaan dengan 9 tuntutan yang lain, yakni moratorium ASN regular untuk tuntaskan seluruh tenaga honorer, berikan upah yang layak bagi honorer sesuai UMP, tertibkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN, tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di provinsi, kabupaten dan kota, tetapkan Anjab dan ABK untuk tenaga honorer dalam e-formasi, beri kesempatan sertifikasi, tolak ujian kompetensi guru (UKG), cabut Kepmen Juknis TPG, cabut PermenPAN-RB No.16 Tahun 2009 serta angkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS.
“Tuntutan guru tersebut disampaikan di Jakarta pada 15 September 2015 dan disetujui Pemerintah Pusat setelah bertemu dengan jajaran perwakilan PGRI se-Indonesia bersama DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB),” kata Musyahrim di Samarinda, Kamis (17/9).
Menurut dia, informasi ini memberikan kepastian kepada guru honorer di daerah. Bahkan, dari tuntutan tersebut menyebut agar adanya kepastian gaji atau upah bagi tenaga honor sesuai UMP. Tuntutan ini dimaksud agar kesejahteraan guru semakin meningkat dan kinerjanya semakin baik dan professional sesuai aturan perundang-undangan.
Karena, selama ini guru honorer, mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga SMA sederajat hanya mencapai ratusan ribu rupiah, sehingga perlu adanya peningkatan upah tersebut, sehingga para guru dapat menghidupi keluarga mereka.
“Alhamdulillah tuntutan tersebut telah dikabulkan. Kesejahteraan guru honorer ini bukan menjadi perhatian pemerintah pusat tetapi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Karena, tenaga mereka sangat dibutuhkan. Sebab, apabila tidak ada guru-guru tersebut, maka akan berdampak pada proses belajar mengajar,” jelasnya.
Dengan adanya informasi tersebut, PGRI masing-masing daerah maupun pusat terus melakukan pengawasan terhadap data guru yang betul-betul terdata. Karena itu, dengan keputusan tersebut perjuangan yang dilakukan para guru selama puluhan tahun dapat terwujud.
“Ini menandakan bahwa adanya perhatian dan kepastian yang diberikan pemerintah pusat kepada nasib guru honorer,” jelasnya.
Adanya informasi ini, Pemprov Kaltim sangat menyambut baik dan selanjutnya akan meminta data dari masing-masing kabupaten/kota jumlah guru honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS sesuai syarat yang telah ditetapkan.(jay/adv)
29 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Maret 2019 Jam 21:52:54
Pemerintahan
01 Januari 2019 Jam 18:58:25
Pemerintahan
13 Desember 2019 Jam 23:18:19
Pemerintahan
11 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Februari 2020 Jam 08:41:44
Pemerintahan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
15 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Maret 2021 Jam 11:51:11
Kesehatan
30 Januari 2017 Jam 00:00:00
Ketetapan Pemerintah
09 Juli 2022 Jam 12:03:31
Informasi Bencana
26 Februari 2020 Jam 08:11:55
Berita Acara