Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ditinjau Ulang
TANA PASER – Gubernur Kaltim dr H Awang Faroek Ishak yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyarim pada kegiatan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Daerah se-Kalimantan Timur Tahun 2015 di Kabupaten Paser (28/4) mengimbau masyarakat agar bersikap positif dan dapat menempatkan pemakaian bahasa dengan baik dan benar.
Pada forum yang mengangkat tema “Peran Pusat dan Daerah dalam Penanganan Bahasa.” tersebut ditampilkan pembicara dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kadis Pendidikan Kabapaten Paser M Yunus Syam dan Dr Yusak Hudiono, pakar bahasa Unmul
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Ir h Syafrian Hasani MM mengatakan, kegiatan tersebut juga dimaksudkan dalan rangka menyosilaisasikan disosialisasikan landasan hukum pemakaian bahasa, menumbuhkan perhatian pimpinan lembaga Pemerintah maupun Swasta dan Masyarakat terhadap peran Ba-hasa sebagai identitas bangsa, serta melakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang daerah dan peraturan Perundang-undangan lain yang terkait agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan serta Lambang Negara.
“Kita berharap Bahasa Daerah dapat terus dilestarikan agar tidak punah atau hilang dan untuk bahasa Indonesia hendaknya terus ditingkatkan dan diperkuat dalam sastra maupun tata bahasanya,” ujar Musyahrim.
Pemakaian Bahasa Indonesia maupun Daerah menurutnya, tidak hanya sebatas sebagai media komunikasi, akan tetapi bila kita telisik lebih jauh lagi pemakaian bahasa juga terkait dengan berbagai aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, sejalan dengan semangat yang tinggi, bahwa Bahasa Indonesia maupun Daerah merupakan bagian dari alat pemersatu bangsa Indonesia.
Untuk itu lanjutnya, di setiap berkomunikasi maupun dalam menggunakan bahasa diharapkan dapat berbahasa dengan baik dan benar. ”Oleh sebab itu diperlukanlah adanya pemeliharaan dan pembi-naan dalam pemakaian Bahasa Indonesia maupun Daerah secara terus-menerus,” tandasnya.
Hal tersebut diingatkan karena munculnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah yang pengaturan kebahasaannya kurang selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dan munculnya Perda di beberapa daerah tentang pemakaian Bahasa Daerah yang menonjolkan nuansa lokalitas primordial, bisa menimbulkan dampak yang kurang baik bagi perkembangan Bahasa Indonesia di masa depan.
Karena itu, perlu ada solusi dan aksi, serta komitmen untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan per-Undang-Undangan lain yang terkait, agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009.
Sehubungan dengan itu, Pemprov kaltim terus berupaya menegakkan ketentuan tentang kedudukan dan fungsi Bahasa Daerah sesuai dengan kebijakan Nasional kebahasaan, penguatan fungsi Kantor Bahasa untuk menata Perda yang tidak selaras dengan kebijakan Nasional kebahasaan, disamping juga berupaya mengintegrasikan program SKPD dengan program Kantor Bahasa.(ri/hmsprov)
//Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyarim (tengah).(hadri/humasprov kaltim).
12 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:17:43
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 Desember 2021 Jam 19:53:06
Lingkungan Hidup
20 Mei 2022 Jam 21:59:41
Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 Desember 2019 Jam 23:23:29
Lingkungan Hidup
08 Juni 2022 Jam 20:10:59
Wakil Gubernur Kaltim
22 Februari 2020 Jam 09:06:32
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak