Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ditinjau Ulang
TANA PASER – Gubernur Kaltim dr H Awang Faroek Ishak yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyarim pada kegiatan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Daerah se-Kalimantan Timur Tahun 2015 di Kabupaten Paser (28/4) mengimbau masyarakat agar bersikap positif dan dapat menempatkan pemakaian bahasa dengan baik dan benar.
Pada forum yang mengangkat tema “Peran Pusat dan Daerah dalam Penanganan Bahasa.” tersebut ditampilkan pembicara dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kadis Pendidikan Kabapaten Paser M Yunus Syam dan Dr Yusak Hudiono, pakar bahasa Unmul
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Ir h Syafrian Hasani MM mengatakan, kegiatan tersebut juga dimaksudkan dalan rangka menyosilaisasikan disosialisasikan landasan hukum pemakaian bahasa, menumbuhkan perhatian pimpinan lembaga Pemerintah maupun Swasta dan Masyarakat terhadap peran Ba-hasa sebagai identitas bangsa, serta melakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang daerah dan peraturan Perundang-undangan lain yang terkait agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan serta Lambang Negara.
“Kita berharap Bahasa Daerah dapat terus dilestarikan agar tidak punah atau hilang dan untuk bahasa Indonesia hendaknya terus ditingkatkan dan diperkuat dalam sastra maupun tata bahasanya,” ujar Musyahrim.
Pemakaian Bahasa Indonesia maupun Daerah menurutnya, tidak hanya sebatas sebagai media komunikasi, akan tetapi bila kita telisik lebih jauh lagi pemakaian bahasa juga terkait dengan berbagai aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, sejalan dengan semangat yang tinggi, bahwa Bahasa Indonesia maupun Daerah merupakan bagian dari alat pemersatu bangsa Indonesia.
Untuk itu lanjutnya, di setiap berkomunikasi maupun dalam menggunakan bahasa diharapkan dapat berbahasa dengan baik dan benar. ”Oleh sebab itu diperlukanlah adanya pemeliharaan dan pembi-naan dalam pemakaian Bahasa Indonesia maupun Daerah secara terus-menerus,” tandasnya.
Hal tersebut diingatkan karena munculnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah yang pengaturan kebahasaannya kurang selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dan munculnya Perda di beberapa daerah tentang pemakaian Bahasa Daerah yang menonjolkan nuansa lokalitas primordial, bisa menimbulkan dampak yang kurang baik bagi perkembangan Bahasa Indonesia di masa depan.
Karena itu, perlu ada solusi dan aksi, serta komitmen untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan per-Undang-Undangan lain yang terkait, agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009.
Sehubungan dengan itu, Pemprov kaltim terus berupaya menegakkan ketentuan tentang kedudukan dan fungsi Bahasa Daerah sesuai dengan kebijakan Nasional kebahasaan, penguatan fungsi Kantor Bahasa untuk menata Perda yang tidak selaras dengan kebijakan Nasional kebahasaan, disamping juga berupaya mengintegrasikan program SKPD dengan program Kantor Bahasa.(ri/hmsprov)
//Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyarim (tengah).(hadri/humasprov kaltim).
07 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
05 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
20 September 2013 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
10 Juni 2023 Jam 09:51:43
Gubernur Kaltim
16 Januari 2022 Jam 15:08:40
Pemerintahan
14 Mei 2013 Jam 00:00:00
Agama