UMP Kaltim 2016 Sebesar Rp2.161.253
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2016 sebesar Rp2.261.253. Besaran angka UMP ini setara dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015.
"Sebelum saya menetapkan UMP Kaltim 2016 sebesar Rp2.161.153 ini, saya sudah menanyakan pendapat akhir perwakilan serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha. Dan mereka memberi jawaban mendukung sepenuhnya keputusan ini. Menurut saya ini adalah keputusan terbaik bagi buruh dan pengusaha," kata Gubernur Awang Faroek saat konferensi pers usai rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim ke-17 di ruang rapat gubernur, Jumat (30/10) kemarin.
Apresiasi tinggi diberikan Gubernur Awang Faroek kepada Depeprov Kaltim dan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim yang telah memfasilitasi proses penetapan upah ini dengan baik sehingga tidak muncul gesekan dan konflik antara pekerja dan pengusaha.
Gubernur berharap agar setelah adanya Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.694/2015 tentang Penetapan UMP Kaltim 2016 ini, kabupaten dan kota segera menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Hal ini penting agar persoalan penetapan upah di Kaltim tidak menjadi kendala serius hingga menganggu iklim investasi secara keseluruhan.
Meski meminta agar proses penetapan upah di kabupaten/kota harus segera dilakukan sesuai target waktu yang telah ditentukan, gubernur mengingatkan agar nilai UMK tidak boleh lebih rendah dari nilai KHL atau UMP Kaltim 2016.
"Setelah UMP ditetapkan, segera UMK juga ditetapkan. Tapi ingat, nilainya tidak boleh lebih rendah dari KHL. Buruh harus menerima nilai upah yang layak," tegas Awang.
Angka UMP sebesar Rp2.161.253 tersebut merupakan standar upah terendah bagi pekerja lajang dengan tahun kerja pertama. UMP ini akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2016.
Gubernur menjelaskan penetapan UMP ini mempertimbangkan beberapa aspek. Diantaranya, aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek yuridis. Aspek ekonomi terkait perlambatan ekonomi yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Sektor usaha juga mengalami banyak pukulan akibat perlambatan ekonomi ini. "Pertumbuhan ekonomi Kaltim hanya 1,5 persen, sedangkan inflasi masih sangat tinggi. September lalu inflasi bahkan mencapai 7,3 persen," ujar Awang.
Aspek sosial juga menjadi pertimbangan. Khususnya terkait dengan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) setahun terakhir ini. Hingga Oktober ini angka PHK di Kaltim sudah mencapai 11.471 orang. Sedangkan terkait aspek yuridis, khususnya setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Gubernur Awang Faroek menegaskan bahwa gubernur harus menetapkan UMP selambatnya pada 1 November. Sedangkan PP 78/2015 belum didukung dengan peraturan menteri untuk mengatur teknis pemberlakuan PP tersebut.
"UMP harus saya tetapkan per 1 November 2015. Kami tidak mungkin menunggu Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut PP 78/2015. Kita harus memberikan kepastian kepada pekerja, begitu juga kepada para pengusaha," kata Awang Faroek.
Ketika ditanya wartawan, bagaimana jika dalam beberapa bulan ke depan, Peraturan Menteri akhirnya dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), apakah gubernur akan merevisi UMP yang saat ini sudah ditetapkan?
Guberur menjawab. "Saya harus lihat dulu Peraturan Menteri-nya seperti apa. Baru nanti dibahas. Saya tidak mau berandai-andai. Keputusan ini adalah keputusan terbaik untuk pekerja dan pengusaha," tegas Awang.
Di akhir konferensi pers, Gubernur Awang Faroek Ishak juga mengajak para wartawan untuk membuat pemberitaan yang sejuk untuk ketenangan pekerja dan pengusaha, bukan sebaliknya memprovokasi hingga menciptakan kondisi daerah menjadi kacau.
"Teman-teman wartawan juga tolong bantu. Pekerja, pengusaha dan Disnakertrans sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan daerah ini tetap kondusif. Jadi mohon pemberitaannya juga sejuk," pesan Awang.
Salah seorang wakil pekerja, Sukarjo mengatakan pihak pekerja bisa menerima penetapan ini dengan alasan, UMP sudah setara dengan KHL dan kontinuitas perusahaan.
"Kami bisa terima karena upah tahun ini masih setara dengan KHL. Kami juga harus realistis tidak menuntut upah yang tinggi demi keberlanjutan perusahaan. Jika memaksakan kenaikan yang tinggi, tapi setelah itu banyak PHK, maka itu juga sangat tidak baik. Jadi nilai UMP ini sudah yang terbaik,"
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi kemarin dihadiri seluruh anggotanya yang juga merupakan anggota Tripatit Provinsi. Hadir mendampingi Gubernur Awang Faroek Ishak Plt. Kepala Disnakertrans Kaltim Usriansyah dan Kabid. Hubungan Industrial H Abdullah. (sul/hmsporv)
//Foto: SUDAH TERBAIK. Gubernur Awang Faroek Ishak didampingi Plt. Kepala Disnakertrans Kaltim Usriansyah ketika memberikan keterangan pers pada wartawan. (umar/humasprov kaltim).
22 Januari 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
24 Juni 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
15 Juli 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
13 Januari 2014 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
20 Januari 2014 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
25 Juni 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
05 Februari 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
16 Desember 2022 Jam 20:25:31
Gubernur Kaltim
09 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan