Utamakan Pembinaan Bagi ABH
SAMARINDA–Maraknya kasus atau tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur selayaknya menjadi perhatian pemerintah, khususnya bagi penegak hukum yang menangani permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak mengamanatkan perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Undang Undang sudah mengatur bahwa tindakan yang dilakukan anak-anak bermasalah pidana itu adalah prilaku yang tidak sepenuhnya mereka sadari,” ujar Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Bere Ali.
Sehingga, perlu ada konsep yang mengutamakan pembimbingan, pendampingan serta pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum yang diserahkan kepada instansi/lembaga yang mampu memberikan pembinaan seperti Balai Pemasyarakatan.
Karena anak-anak berhadapan dengan hukum ini menurut Bere Ali, tidak masuk dalam konsep pemenjaraan (hukuman kurungan) yang menurut UU Nomor 3 Tahun 1997 sebagai pembalasan atau setiap yang bersalah itu maka negara harus membalas pelaku pidana.
Namun, dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 khususnya berkaitan dengan peradilan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum tidak diberlakukan pola penindakan seperti terkandung di dalam UU Nomor 3 Tahun 1997.
Negara lebih mengutamakan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pembinaan dan pembimbingan. “Sehingga, anak-anak itu selama menjalani pendampingan dan sekeluarnya dari Balai Pemasyarakatan akan menjadi lebih baik prilakunya,” jelas Bere.
Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2012 merupakan upaya pemerintah mengevaluasi pola pemberlakukan UU Nomor 3 Tahun 1997. “Anak-anak itu memiliki masa depan yang harus didukung dan diberikan perlindungan oleh pemerintah,” ungkap Bere Ali. (yans/sul/hmsprov)
/// FOTO : H Bere Ali
01 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sosial
18 Juni 2013 Jam 00:00:00
Sosial
17 Januari 2013 Jam 00:00:00
Sosial
17 Maret 2014 Jam 00:00:00
Sosial
17 Mei 2013 Jam 00:00:00
Sosial
23 Desember 2013 Jam 00:00:00
Sosial
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
07 Desember 2023 Jam 20:08:51
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
17 Januari 2019 Jam 19:44:39
Politik
12 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Desember 2014 Jam 00:00:00
Warga Kaltim Bicara
22 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah