Kalimantan Timur
Utamakan Pembinaan Bagi ABH

Utamakan Pembinaan Bagi ABH

 

SAMARINDA–Maraknya kasus atau tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur selayaknya menjadi perhatian pemerintah, khususnya bagi penegak hukum yang menangani permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Sebab, dalam Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak mengamanatkan perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Undang Undang sudah mengatur bahwa tindakan yang dilakukan anak-anak bermasalah pidana itu adalah prilaku yang tidak sepenuhnya mereka sadari,” ujar Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Bere Ali.

Sehingga, perlu ada konsep yang mengutamakan pembimbingan, pendampingan serta pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum yang diserahkan kepada instansi/lembaga yang mampu memberikan pembinaan seperti Balai Pemasyarakatan.

Karena anak-anak berhadapan dengan hukum ini menurut Bere Ali, tidak masuk dalam konsep pemenjaraan (hukuman kurungan) yang menurut UU Nomor 3 Tahun 1997 sebagai pembalasan atau setiap yang bersalah itu maka negara harus membalas pelaku pidana.

Namun, dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 khususnya berkaitan dengan peradilan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum tidak diberlakukan pola penindakan seperti terkandung di dalam UU Nomor 3 Tahun 1997.

Negara lebih mengutamakan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pembinaan dan pembimbingan. “Sehingga, anak-anak itu selama menjalani pendampingan dan sekeluarnya dari Balai Pemasyarakatan  akan menjadi lebih baik prilakunya,” jelas Bere.

Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2012 merupakan upaya pemerintah mengevaluasi pola pemberlakukan UU Nomor 3 Tahun 1997. “Anak-anak itu memiliki masa depan yang harus didukung dan diberikan perlindungan oleh pemerintah,” ungkap Bere Ali. (yans/sul/hmsprov)

 

/// FOTO :  H Bere Ali

Berita Terkait
Government Public Relation