Kalimantan Timur
1.215 PNS Terima SK Kenaikan Pangkat

Hj Meiliana didampingi Hj Ardinisngsih menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada ASN. (yuvita/humasprtov kaltim)

SAMARINDA – Terhitung 146 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim diambil sumpah/janji jabatannya, Kamis (27/9). Pada saat bersamaan juga diserahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2018 kepada 1.215 PNS. Sumpah/janji dan penyerahan SK kenaikan pangkat bagi PNS dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.

Menurut Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana, sumpah janji yang diucapkan para PNS bukan sekedar kewajiban seremonial pengangkatan ASN. “Tetapi bentuk pernyataan kesanggupan, kejujuran, kesadaran, komitmen dan tanggung jawab selaku abdi negara dan pelayan masyarakat,” katanya.

Selain itu, sumpah dan janji merupakan tekad untuk melaksanakan kewajiban ataupun tidak melakukan perbuatan yang dilarang sesuai kode etik dan prilaku seorang PNS. Karenanya, sumpah dan janji harus dipegang dipertanggungjawabkan dengan baik kepada negara, masyarakat terlebih Allah SWT.

Sementara itu bagi ASN yang telah menerima SK kenaikan pangkat merupakan penghargaan dan apresiasi negara atas prestasi kerja dengan disiplin yang tinggi. “Terlebih atas pengabdian kepada negara serta ASN memenuhi persyaratan secara administrasi. Titik beratnya pada disiplin dan kinerja,” jelasnya.

Diharapkan setiap ASN harus memahami apa saja kewajiban dan larangan termasuk berbagai bentuk hukuman bagi pelanggaran disiplin yang dilakukan secara sengaja. “Sanksi bagi pelanggar disiplin telah diterapkan. Diantaranya, dikenakan pemotongan bahkan penghapusan insentif setiap bulan hingga pemberhentian sebagai PNS,” ungkapnya. Hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim Hj Ardiningsih dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.(yans/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation