Kalimantan Timur
1 November, Gubernur Umumkan UMP Tahun 2020

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Adbang) Abu Helmi

SAMARINDA - Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Adbang) yang juga Pelaksana Tugas  (Plt) Kepala  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertras) Provinsi Kaltim Abu Helmi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2020. "Finalnya akan diumumkan Gubernur Kaltim pada 1 November 2019 mendatang," katanya.

Dikatakan penetepan UMP Kaltim tahun 2020 berdasarkan  PP Nomor 78  Tahun 2015 tentang formula penetapan UMP tahun 2020. Kemudian berdasarkan  surat Menteri Tenaga Kerja (Menaker), tanggal 15  Oktober 2019 tentang  penyampaian  inflasi dan plus  PDRB nasional, yang disampaikan kepada Gubernur Kaltim. Dimana kenaikan inflasi  plus PDRB  8,51 persen  untuk dasar dari pada perhitungan  untuk menetapkan UMP 2020.

“Penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan rapat dewan pengupahan. Maka usulan dari dewan pengupahan  tersebut sudah direkemondasikan kepada  Guburnur Kaltim. Sehubungan dengan itu rencananya Gubernur Isran Noor, akan menetapkan dan mengumumkan UMP Kaltim untuk tahun 2020 pada 1 November medatang.,” kata Abu Helmi disela acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 tahun 2019 di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (28/10/2019).

Dikatakannya, penetapan UMP 2020 yang  nantinya diumumkan dan ditetapkan Gubernur Kaltim berlaku  mulai 1 Januari sampai 30 Desember 2020. Oleh karenanya, besaran UMP tahun depan masih menunggu  pengumuman dan penetapan yang akan di sampaikan Gubernur Kaltim secara langsung. 

“Penetapan UMP tahun 2020 ditandai dengan terbitnya SK Gubernur Kaltim. Kesepakatan secepatnya bisa disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja. Kepada bupati dan walikota selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2019 untuk menetapkan  upah (minimum kabupaten UMK) masing-masing," ujar Abu Helmi.(mar/her/yans/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation