Kalimantan Timur
10 Karya Budaya Kaltim Ditetapkan Jadi WBTb

ist

JAKARTA - Provinsi Kaltim berhasil mendapat apresiasi penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Tahun 2019. Apresiasi penetapan itu ditandai dengan penyerahan sertifikat penetapan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI. 

"Sertifikat penetapan tersebut diserahkan, Selasa 8 Oktober malam, di Istora Senayan Gelora Bung Karno Jakarta," kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Anwar Sanusi, di Jakarta.

Anwar menjelaskan, sebelum menerima penetapan tersebut, Disdik Kaltim melalui Bidang Kebudayaan pada Januari 2019 mengusulkan 11 Karya Budaya. Terdiri Kutai Barat tujuh karya budaya, Kutai Kartanegara tiga karya budaya dan Paser satu karya budaya.

Dari 11 karya tersebut, setelah diverifikasi oleh Tim Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka Provinsi Kaltim ditetapkan menerima 10 Karya Budaya.

"Penetapan diputuskan pada Agustus lalu. Penyerahan sertifikatnya pada Oktober ini. Atas penetapan ini, kita harapkan WBTb di Kaltim tak diakui (diklaim) oleh orang luar ataupun luar negeri sebagai milik mereka. Ini warisan budaya yang patut dilestarikan rakyat Kaltim," jelasnya.

Selanjutnya, Karya Budaya dipatenkan melalui Kemenkumham RI agar tidak diakui negara lain.

Adapun 10 Karya Budaya di Kaltim yang baru-baru ditetapkan yaitu Genikng, Tari Gong, Kelentangan, Tari Ganjur, Tari Perang Dayak, Suliikng Dewa, Tari Dewa Memanah, Tari Ngerangkau, alat musik Sapeq dan Tari Ngarang. Hadir mendampingi Kadisdik Kaltim Anwar Sanusi saat menerima penyerahan sertifikat, Kabid Kebudayaan Effy Susanty.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation