Kalimantan Timur
14 Jenis Narkoba Baru Ditemukan

* BNNP Kaltim Waspadai Peredarannya

 

SAMARINDA- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kombespol Maridup Samosir Pakpahan  mengatakan saat ini ada 14 dari 251 jenis narkotika baru ditemukan di Indonesia.

“Ada 251 jenis narkoba baru yang ditemukan di dunia dalam beberapa waktu terakhir dan 14 diantaranya ada di Indonesia,” kata Maridup  Pakpahan di ruang kerjanya, Kamis (4/4).

Dijelaskan, berdasarkan laporan Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN)  yang direlease BNNP Kaltim, 14 zat baru tersebut, adalah  Benzylpiperazine, Paramethoxymethamphetamine, Methylone, Mephedrone,  Pentedrone,  4-methyl-Nethylcathinone, Nethylcathinone, MDPV (3,4-methylenedioxypyrovalerone), JHW-018, XLR-11, 2-CB (4-bromo-2,5 dimethoxymethamphetamine, DOC (4-chloro-2,5-dinethoxyamphetamine,  Mitragyna, DMA (N,N, atrimethyl-benzeneethanamine).

"Dengan kondisi demikian kami  terus  waspada meningkatkan pengawasan karena tidak tertutup kemungkinan dari 14 narkoba jenis baru ada yang  beredar  di wilayah Kaltim," ungkapnya..

Menurutnya, saat ini peredaran narkoba sudah berkembang pesat bahkan  Kaltim menduduki ranking  ke tiga nasional. Namun  pihaknya tetap  optimis  pada 2015 Kaltim  bisa bebas narkoba karena gencarnya memerangi  terhadap narkoba yang dilakukan berbagai elemen  masyarakat.

Dijelaskan, Kaltim sangat  rentan masuknya narkoba khususnya di wilayah perbatasan .Oleh karena itu, perlu penanganan khusus untuk pencegahannya. Pasalnya, masuknya narkoba dari jalur perbatasan sangat terbuka melalui sisi darat, udara maupun laut.

Ia juga meminta para aparat desa  di perbatasan ikut  mewaspadai masuknya narkotika dari negara tetangga. Dari informasi yang diperolehnya, narkotika dari utara masuk ke selatan di Indonesia melalui jalan-jalan tikus di perbatasan di sekitar Nunukan dan Tarakan.

Ia mengatakan di Kaltim diperkirakan ada sekitar 97.000 orang yang mengkomsumsi narkoba, mulai dari dari yang coba-coba pakai, teratur pakai hingga pecandu, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). (sar/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation