Kalimantan Timur
157 Proyek di Kaltim Tergantung Pada RTRWP

Hearing Gubernur Kaltim dengan Komisi IV DPR RI

JAKARTA - Pelaksanaan 157 proyek yang menjadi bagian dalam Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Koridor Kalimantan di Kaltim masih sangat bergantung pada penyelesaian pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim di Komisi IV DPR yang membidangi masalah kehutanan.    
Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak,  saat menghadiri pembahasan RTRWP di Komisi IV DPR, Senin (7/10), terkait sejumlah proyek yang hingga kini terhambat akibat belum selesainya RTRWP Kaltim.
Dia menjelaskan 157 proyek yang dimaksudnya terdiri dari 43 proyek  infrastruktur,  20 proyek peternakan,  36 proyek industri kelapa sawit, 16 proyek perkayuan, 10 proyek  industri,  empat  proyek pariwisata,  dua proyek industri karet,  14 proyek batu bara dan 10 proyek migas.    
“Total investasi koridor Kalimantan  mencapai Rp560,57 triliun dan investasi di Kaltim mencapai Rp402,15 triliun. Diharapkan ini dapat menjadi pusat produksi dan pengolahan hasil tambang dan lumbung energi nasional,” tegas Awang Faroek.   
Menurut dia, 157 proyek tersebut memerlukan kepastian hukum. Karena itu, diharapkan RTRWP bisa segera disetujui dan disahkan. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur berkewajiban memberi kepastian hukum terhadap investor demi sukses penyelenggaraan pembangunan.      
“Bagaimana mungkin investor mau menanamkan investasi, jika tidak ada kepastian hukum atas lahan-lahan tersebut. Itulah saya berharap mudah-mudahan tata ruang kita bisa segera disetujui,” harap Awang.(jay/hmsprov).

///FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak besama Ketua Komisi IV DPR RI Mochammad Romahurmuziy.(norjaya/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation