Kalimantan Timur
20 Wartawan Dinyatakan Berkompeten, Cahyono : Kartu Anggota Dicabut jika Langgar Kode Etik

Peserta UKW yang dinyatakan berkompeten.(yuvita/humasprov)

SAMARINDA - Sebanyak 20 wartawan peserta uji kompetensi wartawan (UKW) dinyatakan lulus dan berhak menyandang predikat kompeten.  Namun demikian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat selaku organisasi profesi yang menaungi para jurnalis akan mencabut kartu keanggotaan jika mereka terbukti melanggar kode etik jurnalis. Hal itu ditegaskan Kepala Departemen Organisasi dan Pembinaan Daerah PWI Pusat Cahyonoadi saat penutupan UKW Kaltim 2018 di Ruang Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/11).

Menurut dia, predikat kompeten yang disandang jurnalis khususnya anggota PWI tidak saja pengakuan terhadap seorang wartawan yang mampu membuat karya tulis, tetapi memahami dan menaati kode etik jurnalis. "Kalau mereka melakukan pelanggaran kode etik terlebih tindak pidana, walaupun sudah kompeten tetap akan kita cabut kartunya melalui sidang kehormatan PWI," tegasnya.

Cahyono berharap setiap jurnalis yang berpredikat kompeten agar lebih  memahami tugas pokok sebagai penyaji berita sekaligus taat kepada tata aturan kewartawanan.

Sementara itu Kasubbag Internal dan Eksternal  Biro Humas Setdaprov Kaltim Andik Riyanto mengapresiasi dukungan dan kerja sama PWI untuk menciptakan jurnalis yang profesional. "UKW akan terus kita selenggarakan bersama PWI dan Dewan Pers. Kami sangat berharap para jurnalis benar-benar menjadi mitra pemerintah. Terutama dalam menyampaikan informasi yang bermutu  dan objektif kepada masyarakat," ujarnya. 

Penutupan diikuti seluruh peserta UKW dan dihadiri Kepala Departemen Seni dan Kebudayaan PWI Pusat yang juga penguji UKW Ramon Damora dan Kasubbag Publikasi Biro Humas Setdaprov Kaltim Inni Indarpuri bersama jajaran Biro Humas. (yans/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation