Masyarakat Diminta Waspadai Peredaran Bibit Sawit Ilegal
TANA PASER-Sebanyak 12.000 bibit sawit palsu dimusnahkan di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kamis (14/8). Bibit sawit palsu ini dimusnahkan setelah dilakukan pencarian dan pengumpulan data keterangan yang diduga tindak pidana peredaran benih kelapa sawit illegal oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim yang berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS Polda Kaltim.
Kepala Dinas Perkebunan melalui Kepala UPTD PBP Irsal Syamsa menyampaikan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti bibit kelapa sawit ilegal penting untuk dilakukan mengingat salah satu awal keberhasilan dari budidaya perkebunan kelapa sawit berawal dari komponen benih/bibit yang digunakan sebagai bahan tanam sangat perlu diperhatikan karena berkaitan erat dengan tingkat produktifitas kebun yang tentu saja berpengaruh terhadap penurunan pendapatan masyarakat petani kelapa sawit.
"Kesalahan awal dalam pemilihan benih/bibit akan berdampak pada kerugian waktu, biaya dan tenaga yang baru dapat diketahui setelah tanaman berproduksi dan selama satu siklus tanaman itu sendiri sampai berumur 25-30 tahun," ucap Irsal.
Dalam upaya melindungi petani atau pengguna benih/bibit dari kerugian tersebut, maka Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Korwas Polda Kaltim guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran bibit kelapa sawit ilegal atau palsu dilingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim. Terlebih Kaltim memiliki potensi perkebunan sawit sekitar 2,4 juta hektare yang akan dikembangkan selama lima tahun kedepan.
"Pada tahap pertama kita targetkan seluas satu juta hektare sawit dan yang berhasil dicapai sekitar 1,4 juta hektare atau melebihi target. Kita harapkan dengan semakin pesatnya perkembangan perkebunan sawit di Kaltim maka target tersebut dapat tercapai. Untuk mewujudkannya diperlukan benih yang banyak dan tentunya benih sawit yang resmi dan telah melalui proses seleksi serta bersertifikasi, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pengguna benih, khususnya masyarakat petani," urainya.
Diketahui, berdasarkan data dari Badan Intelijen Negara (BIN), sekitar 30-40 persen bibit sawit ilegal atau palsu tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang merugikan negara triliunan rupiah. Untuk itu, pemusnahan bibit sawit ilegal yang dilakukan Disbun Kaltim mendapatkan apresiasi dari Ditjen Perkebunan. Dan hal ini juga hendaknya dapat diikuti daerah lain di Indonesia, sehingga peredaran bibit sawit ilegal dapat diberantas.
Pemusnahan bibit sawit ilegal di Desa Petangis menggunakan dua metode, yakni pembakaran dan pembasmian dengan menyemprotkan herbisida. Turut hadir pada kesempatan itu, Korwas Pengawasan Perkebunan Ditjen Perkebunan, Tim Korwas PPNS Polda Kaltim, perwakilan Kapolres Paser serta jajaran Disbun Paser. (her/hmsprov).
//Foto: JANGAN RUGI. Pemusnahan bibit sawit ilegal di Paser. (heru/humasprov kaltim).
18 Juni 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
27 Mei 2018 Jam 21:00:50
Perkebunan
06 Juni 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
21 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
27 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
19 Desember 2019 Jam 22:27:15
Perkebunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Februari 2019 Jam 19:58:59
Kegiatan Silaturahmi
22 November 2018 Jam 19:27:11
Pemerintahan
02 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 November 2021 Jam 22:23:11
Rapat Koordinasi Pemerintah