Kalimantan Timur
2014 Diskominfo Kelola LPSE Kaltim

SAMARINDA- Diskominfo Kaltim mulai 2014 dipercaya sebagai pengelola Unit Pelayanan Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kaltim. Pelimpahan kewenangan pengelolaan LPSE tersebut seiring terbitnya Pergub No 37/2013 tentang pembentukan ULP yang menetapkan keberadaan di bawah koordinasi Biro Pembangunan Daerah (Biro Bangda) Setprov Kaltim.

Karena itu, sesuai Perka LKPP No2/2010  tentang LPSE yang tidak memperkenankan instansi yang menangani unit layanan pengadaan (ULP) dan LPSE sekaligus.

"Mulai tahun ini pengelolaan LPSE Kaltim ada di Diskominfo Kaltim. Ini kebijakan tepat, karena SKPD memang pelaksana salah satu urusan wajib bidang kominfo, sehingga diharapkan pengelolaanya lebih optimal," ungkap Kepala Diskominfo Kaltim H Abdullah Sani didamping Sekretaris LPSE Kaltim, H Abdurachim Husin di Samarinda, Kamis (30/1).

Dari kepercayaan tersebut, Diskominfo Kaltim siap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mengikuti proses lelang berbagai proyek yang diselenggarakan SKPD Kaltim. Apalagi, dia mengaku sudah pengalaman mengelola LPSE Kaltim saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Bangda.

Mengenai prestasi, LPSE Kaltim pernah menduduki peringkat dua nasional pada 2011 dengan jumlah pagu lelang kategori provinsi mencapai Rp4,6 triliun di bawah LPSE Jawa Barat Rp4,8 triliun. Sementera setelah Kaltim ada DKI Jakarta Rp2,3 triliun.

Untuk 2012 LPSE Kaltim mencapai Rp10,6 triliun di bawah LPSE Jawa Barat Rp 12,2 triliun.

“Ke depan kita akan tingkatkan kualitas pelayanannya. Pelaksanaannya mengacu standar operasional prosedur (SOP) pelayanan e-proc yang ditetapkan. Hal ini kita lakukan untuk memberi pelayanan terbaik, karena LPSE merupakan unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Selain melayani proses lelang, LPSE Kaltim juga siap memberikan bimbingan bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan perangkat teknologi informasi (TI).

Termasuk memberikan pelayanan penyelesaian masalah dengan memberikan saran dan pendampingan. Diskominfo Kaltim siap mengawal pelaksanaan tersebut sesuai tujuan pembentukan LPSE Kaltim, yakni menciptakan penyelenggaraan lelang secara terbuka untuk menghindarkan intervensi pada panitia lelang yang mengarah tindak kolusi.(jay/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation