SAMARINDA- Diskominfo Kaltim mulai 2014 dipercaya sebagai pengelola Unit Pelayanan Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kaltim. Pelimpahan kewenangan pengelolaan LPSE tersebut seiring terbitnya Pergub No 37/2013 tentang pembentukan ULP yang menetapkan keberadaan di bawah koordinasi Biro Pembangunan Daerah (Biro Bangda) Setprov Kaltim.
Karena itu, sesuai Perka LKPP No2/2010 tentang LPSE yang tidak memperkenankan instansi yang menangani unit layanan pengadaan (ULP) dan LPSE sekaligus.
"Mulai tahun ini pengelolaan LPSE Kaltim ada di Diskominfo Kaltim. Ini kebijakan tepat, karena SKPD memang pelaksana salah satu urusan wajib bidang kominfo, sehingga diharapkan pengelolaanya lebih optimal," ungkap Kepala Diskominfo Kaltim H Abdullah Sani didamping Sekretaris LPSE Kaltim, H Abdurachim Husin di Samarinda, Kamis (30/1).
Dari kepercayaan tersebut, Diskominfo Kaltim siap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mengikuti proses lelang berbagai proyek yang diselenggarakan SKPD Kaltim. Apalagi, dia mengaku sudah pengalaman mengelola LPSE Kaltim saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Bangda.
Mengenai prestasi, LPSE Kaltim pernah menduduki peringkat dua nasional pada 2011 dengan jumlah pagu lelang kategori provinsi mencapai Rp4,6 triliun di bawah LPSE Jawa Barat Rp4,8 triliun. Sementera setelah Kaltim ada DKI Jakarta Rp2,3 triliun.
Untuk 2012 LPSE Kaltim mencapai Rp10,6 triliun di bawah LPSE Jawa Barat Rp 12,2 triliun.
“Ke depan kita akan tingkatkan kualitas pelayanannya. Pelaksanaannya mengacu standar operasional prosedur (SOP) pelayanan e-proc yang ditetapkan. Hal ini kita lakukan untuk memberi pelayanan terbaik, karena LPSE merupakan unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Selain melayani proses lelang, LPSE Kaltim juga siap memberikan bimbingan bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan perangkat teknologi informasi (TI).
Termasuk memberikan pelayanan penyelesaian masalah dengan memberikan saran dan pendampingan. Diskominfo Kaltim siap mengawal pelaksanaan tersebut sesuai tujuan pembentukan LPSE Kaltim, yakni menciptakan penyelenggaraan lelang secara terbuka untuk menghindarkan intervensi pada panitia lelang yang mengarah tindak kolusi.(jay/hmsprov)
25 April 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
01 Februari 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
18 November 2018 Jam 19:43:14
Komunikasi dan Informatika
04 September 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
21 Mei 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
13 Desember 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
29 November 2023 Jam 11:59:11
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 09:59:55
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
22 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
13 Desember 2019 Jam 13:46:59
Sosial
26 Oktober 2022 Jam 21:52:02
Wakil Gubernur Kaltim
03 April 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
28 April 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan