Hasil Rakor BKD se Kaltim dan Kaltara
SAMARINDA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor menegaskan, sejak 1 Januari 2014 Kaltim siap melaksanakan rencana individu kinerja kepegawaian.
Rencana tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga honor dan tenaga kontrak. Karena, tujuan dari rencana ini untuk meningkatkan kinerja masing-masing pegawai di Kaltim.
“Rencana ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Diharapkan awal Januari 2014 sudah bisa dilaksanakan. Jika tidak melaksanakan, maka setiap pegawai akan menerima sanksi berat, bahkan bisa berujung pada pemberhentian,” kata Yadi Robyan Noor, Senin (23/9).
Menyukseskan rencana tersebut, diharapkan masing-masing SKPD dapat melaksanakan sosialisasi PP No 46/2011 paling lambat akhir November 2013. Kemudian, dari sosialisasi di masing-masing SKPD diharapkan dapat menggelar workshop PP No 46/2011 paling lambat akhir Desember 2013.
Workshop ini bertujuan agar seluruh pegawai dapat mengetahui bagaimana cara membuat rencana yang baik. Setelah itu, masing-masing SKPD diharapkan dapat melaporkan hasil workshop yang telah direncanakan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau gubernur.
“Inilah kunci penyelenggaraan rencana individu kinerja pegawai. Karena, dari hasil rekomendasi tersebut diharapkan pelaksanaan kinerja pegawai sejak awal tahun nanti dapat dikawal seluruh masyarakat. Artinya, ketika diberlakukan, masyarakat dapat melaporkan pegawai ke masing-masing BKD setempat atau pimpinan SKPD bahkan kepada pejabat pembina kepegawaian. Jika ada yang keluar atau keluyuran pada saat jam kerja, maka dapat dilaporkan,” katanya.
Robby menambahkan, dengan aturan tersebut setiap PNS maupun tenaga honor wajib menyusun dan melaksanakan rencana individu pada 2014. Menurut dia, rencana individu ada dua, yakni mengenai perencanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan target-target kinerja masing-masing pegawai dalam bentuk kuantifikasi, kualitas, waktu yang dibutuhkan dan biaya yang dikeluarkan.
Semua wajib dibuat pada Desember 2013 dan dilaksanakan pada 2014. Program tersebut bertujuan agar menjadi bahan penilaian bagi PNS maupun tenaga honor yang menjadi dasar pimpinan SKPD memberikan penilaian.
“Pembuatan itu diberlakukan berjenjang. Misal, jika setingkat staf, maka wajib membuat kontrak kepada pejabat eselon IV. Artinya, kontrak tersebut dilakukan dengan pejabat di atas jenjang pegawai tersebut. Contohnya pejabat eselon IV kontraknya kepada pejabat eselon III, eselon III kepada eselon II, eselon II kepada eselon I,” jelasRobby.
Meski begitu, seluruh staf hingga pejabat harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing. (jay/hmsprov)
///FOTO : PNS Kaltim siap melaksanakan program rencana individu kinerja kepegawaian yang akan dimulai 2014.(dok/humasprov kaltim)
24 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
21 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
05 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
17 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
08 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
17 September 2019 Jam 22:16:53
Pelatihan, Kepegawaian
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 September 2022 Jam 06:59:08
Gubernur Kaltim
03 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 September 2020 Jam 19:59:02
Kunjungan Kerja
01 Maret 2022 Jam 18:21:48
Informasi dan Komunikasi