Hasil Rakor BKD se Kaltim dan Kaltara
SAMARINDA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor menegaskan, sejak 1 Januari 2014 Kaltim siap melaksanakan rencana individu kinerja kepegawaian.
Rencana tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga honor dan tenaga kontrak. Karena, tujuan dari rencana ini untuk meningkatkan kinerja masing-masing pegawai di Kaltim.
“Rencana ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Diharapkan awal Januari 2014 sudah bisa dilaksanakan. Jika tidak melaksanakan, maka setiap pegawai akan menerima sanksi berat, bahkan bisa berujung pada pemberhentian,” kata Yadi Robyan Noor, Senin (23/9).
Menyukseskan rencana tersebut, diharapkan masing-masing SKPD dapat melaksanakan sosialisasi PP No 46/2011 paling lambat akhir November 2013. Kemudian, dari sosialisasi di masing-masing SKPD diharapkan dapat menggelar workshop PP No 46/2011 paling lambat akhir Desember 2013.
Workshop ini bertujuan agar seluruh pegawai dapat mengetahui bagaimana cara membuat rencana yang baik. Setelah itu, masing-masing SKPD diharapkan dapat melaporkan hasil workshop yang telah direncanakan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau gubernur.
“Inilah kunci penyelenggaraan rencana individu kinerja pegawai. Karena, dari hasil rekomendasi tersebut diharapkan pelaksanaan kinerja pegawai sejak awal tahun nanti dapat dikawal seluruh masyarakat. Artinya, ketika diberlakukan, masyarakat dapat melaporkan pegawai ke masing-masing BKD setempat atau pimpinan SKPD bahkan kepada pejabat pembina kepegawaian. Jika ada yang keluar atau keluyuran pada saat jam kerja, maka dapat dilaporkan,” katanya.
Robby menambahkan, dengan aturan tersebut setiap PNS maupun tenaga honor wajib menyusun dan melaksanakan rencana individu pada 2014. Menurut dia, rencana individu ada dua, yakni mengenai perencanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan target-target kinerja masing-masing pegawai dalam bentuk kuantifikasi, kualitas, waktu yang dibutuhkan dan biaya yang dikeluarkan.
Semua wajib dibuat pada Desember 2013 dan dilaksanakan pada 2014. Program tersebut bertujuan agar menjadi bahan penilaian bagi PNS maupun tenaga honor yang menjadi dasar pimpinan SKPD memberikan penilaian.
“Pembuatan itu diberlakukan berjenjang. Misal, jika setingkat staf, maka wajib membuat kontrak kepada pejabat eselon IV. Artinya, kontrak tersebut dilakukan dengan pejabat di atas jenjang pegawai tersebut. Contohnya pejabat eselon IV kontraknya kepada pejabat eselon III, eselon III kepada eselon II, eselon II kepada eselon I,” jelasRobby.
Meski begitu, seluruh staf hingga pejabat harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing. (jay/hmsprov)
///FOTO : PNS Kaltim siap melaksanakan program rencana individu kinerja kepegawaian yang akan dimulai 2014.(dok/humasprov kaltim)
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
10 Agustus 2022 Jam 15:14:05
Administrasi Pembangunan
09 Agustus 2022 Jam 15:08:45
Gubernur Kaltim
09 Agustus 2022 Jam 06:01:58
Ibu Kota Negara
09 Agustus 2022 Jam 05:57:19
Produk K-UKM
08 Agustus 2022 Jam 21:56:12
Agenda Pemerintah
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
26 Desember 2021 Jam 08:22:42
Hari Nasional
19 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Juni 2022 Jam 18:52:32
Wakil Gubernur Kaltim
26 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perpustakaan
28 Juni 2019 Jam 23:07:38
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera