Kalimantan Timur
2015 Pemkab dan Pemkot Wajib Menerapkan

Sosialisasi Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual

SAMARINDA - Asisten IV Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi mengatakan, pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan laporan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD selama ini hanya mengacu kepada standar akutansi yang berbasis kas. Sistem tersebut akan berubah seiring dengan  terbitnya Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tantang Penerapan Setandar Kebijakan Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

"Kepada seluruh kepala daerah di Kaltim,  peraturan kepala daerah yang mengatur tentang Sistem Akutansi Pemerintah Daerah (SAPD) ditetapkan paling lambat 31 Mei 2014, pemerintah daerah dituntut mempersiapkan diri sedini mungkin untuk sumber daya manusia dengan dukungan perangkat yang membantu pelaksanaan program tersebut," kata Sofyan Helmi pada sosialisasi Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual di lingkungan SKPD Pemprov Kaltim di Balikpapan, akhir minggu lalu.

Dijelaskan, metode akrual  adalah metode akutansi dimana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima  untuk dibayarkan. Dengan demikian  pencatatan dalam metode ini bebas dari pengaruh waktu kapan  kas diterima dan kapan pengeluaran dilakukan.

Saat ini lanjut Sofyan, peraturan Gubernur Kaltim tentang kebijakan akutansi berbasis akrual masih dalam proses penyelesaian  yang disusun  Biro Keuangan  dan diharapkan pada 2015 regulasi tersebut sudah siap diterapkan di seluruh SKPD.

   "Kami imbau kepada seluruh bupati dan walikota juga segera menyiapkan ketentuan tersebut, sehingga pada 2015 sudah siap diterapkan di seluruh Kaltim," harapnya.

Menurut dia, kesalahan pada penerapan kebijakan akuntansi di suatu daerah, nantinya akan berdampak terhadap opini BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Opini WTP yang sudah diterima sebelumnya, bisa jadi justru berubah menjadi disclamer jika tidak diterapkan standar akutansi akrual.

   Sementara itu kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim HM  Fadliansyah mengatakan, penerapan akutansi berbasis akrual memberikan manfaat positif pada aset daerah, karena mampu meminimalisir atau mencegah kecenderungan perilaku Kolusi, Korupsi dan nepotisme (KKN).

   Dia berharap semua kabupaten dan kota bisa memberikan dukungan dan pihaknya juga siap memberikan pelatihan bagi daerah yang ingin mendalami penerapan standar berbasis akrual, sebagai bentuk petanggungjawaban kepada publik.

"Tim yang memberikan pelatihan merupakan tim akuntansi pemerintah yang terdiri dari inspektorat wilayah, BPK Perwakilan Kaltim, Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Pemprov, sehingga pemerintah daerah tidak perlu konsultasi ke pemerintah pusat," jelasnya.  (sar/sul/es/hmsprov). 

 

Berita Terkait
Government Public Relation