Sosialisasi Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual
SAMARINDA - Asisten IV Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi mengatakan, pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan laporan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD selama ini hanya mengacu kepada standar akutansi yang berbasis kas. Sistem tersebut akan berubah seiring dengan terbitnya Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tantang Penerapan Setandar Kebijakan Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
"Kepada seluruh kepala daerah di Kaltim, peraturan kepala daerah yang mengatur tentang Sistem Akutansi Pemerintah Daerah (SAPD) ditetapkan paling lambat 31 Mei 2014, pemerintah daerah dituntut mempersiapkan diri sedini mungkin untuk sumber daya manusia dengan dukungan perangkat yang membantu pelaksanaan program tersebut," kata Sofyan Helmi pada sosialisasi Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual di lingkungan SKPD Pemprov Kaltim di Balikpapan, akhir minggu lalu.
Dijelaskan, metode akrual adalah metode akutansi dimana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima untuk dibayarkan. Dengan demikian pencatatan dalam metode ini bebas dari pengaruh waktu kapan kas diterima dan kapan pengeluaran dilakukan.
Saat ini lanjut Sofyan, peraturan Gubernur Kaltim tentang kebijakan akutansi berbasis akrual masih dalam proses penyelesaian yang disusun Biro Keuangan dan diharapkan pada 2015 regulasi tersebut sudah siap diterapkan di seluruh SKPD.
"Kami imbau kepada seluruh bupati dan walikota juga segera menyiapkan ketentuan tersebut, sehingga pada 2015 sudah siap diterapkan di seluruh Kaltim," harapnya.
Menurut dia, kesalahan pada penerapan kebijakan akuntansi di suatu daerah, nantinya akan berdampak terhadap opini BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Opini WTP yang sudah diterima sebelumnya, bisa jadi justru berubah menjadi disclamer jika tidak diterapkan standar akutansi akrual.
Sementara itu kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim HM Fadliansyah mengatakan, penerapan akutansi berbasis akrual memberikan manfaat positif pada aset daerah, karena mampu meminimalisir atau mencegah kecenderungan perilaku Kolusi, Korupsi dan nepotisme (KKN).
Dia berharap semua kabupaten dan kota bisa memberikan dukungan dan pihaknya juga siap memberikan pelatihan bagi daerah yang ingin mendalami penerapan standar berbasis akrual, sebagai bentuk petanggungjawaban kepada publik.
"Tim yang memberikan pelatihan merupakan tim akuntansi pemerintah yang terdiri dari inspektorat wilayah, BPK Perwakilan Kaltim, Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Pemprov, sehingga pemerintah daerah tidak perlu konsultasi ke pemerintah pusat," jelasnya. (sar/sul/es/hmsprov).
29 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
08 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
30 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
26 September 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
05 Oktober 2018 Jam 19:39:33
Pelatihan, Kepegawaian
31 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
28 Maret 2023 Jam 00:32:57
Wakil Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 13:54:43
Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 13:46:11
FCPF-CF
27 Maret 2023 Jam 06:36:34
Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 06:31:31
Program Pemerintah
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
18 Juli 2022 Jam 21:30:57
Informasi dan Komunikasi
17 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Mei 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
06 Februari 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
04 Juli 2017 Jam 10:59:28
Pemerintahan