SAMARINDA - Setelah adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37 yang diterbitkan keputusannya pada 1 November 2016 dan berlaku sejak 1 Januari 2017, diminta pemerintah kabupaten dan kota bisa menindaklajutinya dengan segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim H Fathul Halim menegaskan sesuai ketentuan, tiga minggu setelah ditetapkannya UMP 2017, maka pada 20-21 November 2016 UMK 2017 harus sudah ditetapkan.
Hal ini sejalan dengan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3869/ SJ tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum 2016 dan persiapan penetapan upah minimum 2017.
"Sudah ada surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menetapkan UMK 2017," kata Fathul Halim, Rabu (2/11).
Selain itu kata Fathul, dalam penetapan UMK 2017, harus berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, khususnya pasal 44 ayat 2. Penetapan UMK harus dilakukan seadil-adilnya dan sebijak mungkin setelah mempertimbangkan berbagai kondisi riil di lapangan. Tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi buruh maupun pengusaha.
"Penetapan UMK nantinya juga harus mempertimbangkan berbagai hal. Diantaranya perhitungan inflasi nasional 3,8 persen serta pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestic Bruto (PDB) Nasional," ujarnya.
Fathul juga berharap agar Dewan Pengupahan di kabupaten dan kota segera membahas penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota sehingga diharapkan pada 20 atau 21 November sudah ada kesepakatan tentang nilai UMK.
Saat perundingan membahas UMK itu, lanjut Fathul para pekerja tetap dapat melakukan aktifitas kerja dengan terus meningkatkan produktifitas kerja di masing-masing perusahaan dan tidak melakukan aksi-aksi yang tidak produktif dan berpeluang merugikan diri sendiri dan kelangsungan perusahaan. (mar/sul/humasprov)
21 November 2017 Jam 09:11:38
Pemerintahan
26 September 2018 Jam 19:03:13
Pemerintahan
14 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Oktober 2021 Jam 06:42:26
Pemerintahan
18 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Juli 2018 Jam 20:35:51
Pemerintahan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 September 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
04 November 2018 Jam 18:07:46
Kependudukan dan Catatan Sipil
23 September 2021 Jam 22:26:38
Perencanaan Kegiatan
24 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
18 April 2018 Jam 21:34:38
Pembangunan