Kalimantan Timur
21 November 2016, Batas Akhir Penetapan UMK

 

SAMARINDA - Setelah adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37 yang diterbitkan keputusannya pada 1 November 2016 dan berlaku sejak 1 Januari 2017, diminta pemerintah kabupaten dan kota bisa menindaklajutinya dengan segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim H Fathul Halim menegaskan sesuai ketentuan,  tiga minggu setelah ditetapkannya UMP 2017,  maka pada 20-21 November 2016  UMK 2017 harus sudah ditetapkan.

Hal ini sejalan dengan  PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3869/ SJ tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum 2016 dan persiapan penetapan upah minimum 2017.

"Sudah ada surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menetapkan UMK 2017," kata Fathul Halim, Rabu (2/11).

Selain itu kata Fathul, dalam penetapan UMK 2017, harus berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, khususnya pasal 44 ayat 2. Penetapan UMK harus dilakukan seadil-adilnya dan sebijak mungkin setelah mempertimbangkan berbagai kondisi riil di lapangan. Tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi buruh maupun pengusaha.

"Penetapan UMK nantinya  juga harus mempertimbangkan berbagai hal. Diantaranya perhitungan inflasi nasional 3,8 persen serta pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestic Bruto (PDB) Nasional," ujarnya.

Fathul juga  berharap agar Dewan Pengupahan di kabupaten dan kota segera membahas penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota sehingga diharapkan  pada 20 atau 21 November sudah ada kesepakatan tentang nilai UMK.

Saat perundingan membahas UMK itu, lanjut Fathul para pekerja tetap dapat melakukan aktifitas kerja dengan terus meningkatkan produktifitas kerja di masing-masing perusahaan dan tidak melakukan aksi-aksi yang tidak produktif dan berpeluang merugikan diri sendiri dan kelangsungan perusahaan. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation