Kalimantan Timur
223 Perusahaan Terima Proper Pengelolaan Lingkungan

SAMARINDA - Sebanyak 223 perusahaan dan industri jasa menerima program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Pemprov Kaltim yang diserahkan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak disaksikan Irjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Imam Hendargo Abu Ismoyo di Gor 27 September Unmul, Ahad (29/5).

Jumlah tersebut terdiri dari 12 perusahaan yang menerima bendera hitam, 25 perusahaan dan industri jasa menerima bendera merah, 107 perusahaan menerima bendera biru, 27 perusahaan menerima bendera hijau dan 13 perusahaan menerima bendera emas.

Perusahaan dan industri jasa yang berhasil meraih emas adalah PT ITCI Hutani Manunggal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kategori perusahan HTI, PT Adimitra Baratama Nusantara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kategori  pertambangan batu bara, Rumah Sakit PKT Bontang asal Kota Bontang kategori jasa rumah sakit, PT Kideco Jaya Agung WP Roto Samurangau di Kabupaten Paser kategori pertambangan batu bara.

PT Kaltim Methanol Industri di Bontang kategori pabrik methanol, PT Surya Hutani Jaya (Kukar) kategori HTI, PT Badan LNG di Bontang kategori pencairan gas alam, PT Acacia Andalan Utama (Kukar) kategori HTI, PT PKT Bontang kategori pabrik pupuk dan amonia, PT Jembayan Muara Bara (Kukar) kategori pertambangan batu bara, PT Sumalindo Hutani Jaya II (Kukar) kategori HTI, PT Berau Coal Site Lati (Berau) kategori pertambangan batu bara dan PT Gunung Gajah Abadi di Kutai Timur (Kutim) kategori perusahaan bidang kehutanan.

Sementara perusahaan yang menerima bendera hitam, antara lain CV Anugerah Bara Insan Samarinda kategori pertambangan batu bara, CV Labaika (Kukar) kategori pertambangan batu bara, CV Permata Hitam Indah (Kukar) kategori pertambangan batu bara, PT Bara Rangga Wirasmuda (Kukar) kategori pertambangan batu bara, PT Berau Bara Energi (Berau) kategori pertambangan batu bara, PT Berau Brikoks Industri  (Berau) kategori pertambangan batu bara, PT Bima Gema Permata (Paser) kategori pertambangan batu bara, PT Guruh Putra Bersama (Kukar) pertambangan batu bara, PT Harapan Sawit Sejahtera (Paser) kategori industri kepala sawit, PT Mandala Usaha Tambang Utama (Kukar) kategori pertambangan batu bara, PT Nuansa Sakti Kencana (Paser) kategori pertambangan batu bara dan PT Sahabat Sawit Sejahtera (Paser) kategori industri kelapa sawit.

Penyerahan Proper LH tersebut menjadi rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup (LH) se-Dunia 2016 di Kaltim yang dipusatkan di Gor 27 September Unmul. Selain penyerahan tersebut Gubernur Awang Faroek Ishak juga menyerahkan penghargaan Sekolah Adiwiyata kepada 28 sekolah di Kaltim mulai jenjang SD hingga SMA sederajat serta 5 penerima penghargaan Kalpataru Tingkat Provinsi dengan kategori perintis lingkungan 2 orang,  kategori pengabdi lingkungan 2 orang dan satu orang kategori penyelamat lingkungan.

Gubernur Awang Faroek Ishak mengaku kecewa karena masih banyak perusahaan yang menerima bendera hitam dan hanya beberapa pimpinan perusahaan yang hadir menerima penghargaan tersebut.

“Penilaian ini sudah sangat obyektif. Saya sangat kecewa karena masih ada yang tidak konsisten dan menerima bendera hitam. Padahal, apa yang mereka terima adalah hasil penilaian yang obyektif dari kinerja mereka terkait pengelolaan lingkungan hidup," kritik Gubernur. 

Lebih mengecewakan lagi karena banyak pimpinan perusahaan yang tidak hadir. Pemprov akan melakukan evaluasi dan memperhatikan perusahaan yang banyak melanggar aturan pengelolaan lingkungan tersebut. 

Hal itu dilakukan, agar pihak perusahaan dapat memperbaiki kinerja di lingkungan mereka, terutama dalam pengelolaan lingkungan hidup. Jika perusahaan tersebut dua tahun berturut-turut mendapatkan rapot atau bendera hitam, maka Pemprov Kaltim tegas memberikan sanksi,  salah satunya dengan penutupan sementara.

“Kami tentu memiliki catatan yang nantinya dapat menentukan apakah mereka dapat disanksi ditutup perusahaannya atau tidak. Kami akan awasi itu, apalagi mereka yang sudah menerima bendera hitam dan merah. Termasuk juga yang menerima bendera biru, hijau dan emas tetap menjadi perhatian kami,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatangan kesepakatan berbagai pihak dalam penyampaian naskah deklarasi Green Growth Compact (GGC) yang dilakukan, masing-masing oleh Gubernur Kaltim, Irjen Kementerian LHK, Wakil Walikota Samarinda, Bupati Berau, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Kutai Timur, Bupati Kutai Barat, Universitas Mulawarman, Rektor Universitas Widyagama Mahakam, Direktur Politeknik Negeri Pertanian Samarinda, Rektor Untag Samarinda, Country Director The Nature Conservancy (TNC), Direktur WWF Kaltim, PT Gunung Gajah Abadi, PT Kaltim Prima Coal dan Ketua Lembaga Adat Wehea. Deklarasi GGC dibacakan Ketua Dewan Perubahan Iklim Kaltim Daddy Ruhiyat. (jay/sul/humasprov)        

Berita Terkait
Government Public Relation