Awang : BKD Jadi Pelopor Perubahan Mindset ASN
SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim kembali menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih cepat dari batas waktu kenaikan pangkat yang lazim dilakukan, Kamis (27/8). SK kenaikan pangkat diberikan kepada 256 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk periode 1 Oktober 2015.
SK kenaikan pangkat diserahkan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak kepada PNS penerima SK dan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor dan Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Kalimantan Selatan, Slamet Nugroho.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Awang Faroek Ishak mengharapkan agar BKD Kaltim mampu menjadi pelopor perubahan mindset (pola pikir) semua aparatur sipil negara pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kaltim.
“Sekali lagi saya ingatkan, bukan hanya gedungnya yang megah dan bagus. Tetapi saya minta agar BKD harus mampu menjadi pelopor untuk mengubah mindset semua aparatur sipil negara di Kaltim,” harap Awang Faroek Ishak di Aula BKD Kaltim, Kamis (27/8).
Menurut Gubernur, perubahan pola pikir dan kinerja PNS atau ASN melalui reformasi birokrasi dapat diikuti berbagai pihak dalam upaya bersama-sama membangun daerah bahkan bangsa dan negara.
Selain itu, penyerahan SK kenaikan pangkat yang cepat sebelum waktunya merupakan best practice yang dilakukan BKD Kaltim. Utamanya prestasi dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi PNS di lingkup pemprov termasuk kabupaten dan kota di Kaltim.
“Kinerja BKD ini hendaknya bisa menjadi motivasi SKPD lingkup Pemprov Kaltim yang lain untuk terus meningkatkan kreatifitas dan membuat berbagai terobosan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan bagi masyarakat,” harap Gubernur.
Lanjut Gubernur, kenaikan pangkat adalah penghargaan dan kepercayaan pemerintah sekaligus upaya memberikan dorongan dan motivasi bagi pegawai Pemprov Kaltim agar terus meningkatkan kinerja dan prestasi di lingkup kerja masing-masing.
Sementara itu Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor menyebutkan usul untuk kenaikan pangkat pegawai lingkup Pemprov Kaltim sebanyak 373 orang dan yang dinilai memenuhi syarat sebanyak 150 PNS. SK kenaikan pangkat juga diberikan kepada 114 PNS di kabupaten dan kota dari usulan awal sebanyak 276 PNS.
“Setiap tahun kita memberikan SK kenaikan pangkat tepat waktu untuk periode April dan Oktober. Untuk tahun 2012 sebanyak 1.091 pegawai dan 2013 sebanyak 1.427 pegawai, tahun 2014 mencapai 1.661 serta tahun 2015 periode April 1.239 orang dan Oktober sejumlah 250 pegawai,” sebut Yadi Robyan Noor.
Penyerahan SK kenaikan pangkat dirangkai penyerahan SK pengangkatan CPNS Kementerian Tenaga Kerja, pangangkatan PNS bersumber tenaga honorer KI serta keputusan pengangkatan CPNS bersumber tenaga honorer K2 dan penempatan PNS Kementerian Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXI tahun 2015. (yans/sul/hmsprov)
//Foto: TINGKATKAN KINERJA. Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak menyerakan SK Kenaikan Pangkat kepada PNS penerima SK. (fajar/humasprov kaltim).
22 Januari 2020 Jam 08:54:37
Pemerintahan
20 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Desember 2018 Jam 20:01:18
Pemerintahan
19 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
04 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
10 Mei 2022 Jam 21:48:48
Gubernur Kaltim
21 Maret 2020 Jam 07:27:24
Kesehatan
07 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
04 Oktober 2021 Jam 20:49:52
Even Olahraga