Kalimantan Timur
278 Desa Sudah Bentuk BUMDes

278 Desa Sudah Bentuk BUMDes

BALIKPAPAN – Terhitung 256 desa dari 836 desa yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota se-Kaltim telah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).  Hal itu disebutkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahah Desa Kaltim HM Jauhar Effendi.

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengisyaratkan konsep untuk mendorong percepatan dan pengembangan ekonomi desa dari daerah pinggiran dilakukan melalui penguatan kelembagaan atau BUMDes. 

“Pembentukkan BUMDes di suatu kawasan sangat strategis terutama dalam upaya mendorong percepatam peningkatan dan pengembangan ekonomi kerakyatan,” kata Jauhar Effendi pada Bimtek dan Supervisi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa di Balikpapan, Kamis (26/11).

Dia menjelaskan perkembangan jumlah BUMDes masih rendah hanya mencapai 256 unit dari 836 desa se-Kaltim atau hanya 27,63 persen. Kondisi ini terjadi karena jumlah penduduk Kaltim yang masih sedikit juga belum terbangun pemahaman yang sama di lingkup aparat desa.

Karenanya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintaha Desa (BPMPD) Kaltim merasa sangat berkepentingan dan ikut bertanggungjawab untuk merubah paradigma melalui peningkatan wawasan serta pemahaman aparat desa terkait.

Maka, melalui bimbingan teknis dan supervisi yang dilaksanakan BPMPD dengan melibatkan kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) serta pengelola atau pelaku usaha agar terbangun pemahaman dan visi yang sama dalam pengembangan BUMDes.

“Sekarang ini desa menjadi primadona. Karena telah menjadi perhatian semua pihak juga diberi kewenangan yang besar terlebih dalam pengembangan usaha ekonomi desa. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” jelas Jauhar Effendi.

Kedepan, diharapkan kepala daerah utamanya para bupati ikut mendorong dan memberikan peluang yang luas bagi pengembangan usaha ekonomi desa. Terutama dalam pembentukan dan penguatan kelembagaan BUMDes.

Sementara itu Direktur  Pengembangan Usaha Ekonomi Desa (PUED) Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDT Trans Sugeng Riyono menambahkan roh dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yakni mengembalikan kemuliaan desa.

“Selama ini desa hanya menjadi objek pembangunan. Ke depan desa harus menjadi subjek pembangunan yang berarti memiliki kemampuan untuk menghidupi dirinya sendiri dan mandiri dengan pengembangan usaha ekonomi desa seperti membentuk BUMDes,” ujar Sugeng Riyono.

Dia berharap agar setiap desa sudah membentuk dan  memiliki BUMDes. Lembaga ini menjadi kendaraan bagi percepatan pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi desa dengan mengoptimalkan pengelolaan atas potensi yang ada di desa tersebut.

Bimtek dan supervisi PUED dilaksanakan selama empat hari,  26-29 Nopember diikuti 150 peserta terdiri kepala desa,  anggota BPD dan pelaku usaha desa dengan narasumber dari Kemendes PDT Transmigrasi dan Ketua pengelola BUMDes Tangerang. (yans/sul/hmsprov)

Foto : Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahah Desa Kaltim HM Jauhar Effendi bersama para peserta Bimtek dan supervisi pengembangan usaha ekonomi desa. (masdiansyah/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation