SAMARINDA - Dari 841 desa se-Kaltim terdapat 505 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Karena itu, disarankan masing-masing desa untuk segera membentuk BUMDes di wilayah masing-masing. Setiap desa diharapkan memiliki satu BUMDes untuk mengembangkan usaha ekonomi kerakyatan masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki. “Kondisinya hingga hari ini tercatat baru terdapat 505 BUMDes dari 841 desa di Kaltim. Bila dihitung setiap desa satu BUMDes artinya masih 336 desa yang belum membentuk BUMDes," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Selasa (6/3).
Jauhar mengatakan pembentukan BUMDes merupakan kewenangan setiap desa. Itu sesuai dengan amanah UU No 6/2014 tentang desa yang tercantum pada pasal 87 ayat 1 yang berbunyi setiap desa dapat mendirikan BUMDes. Ketika melihat sisi manfaat, pendirian BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat mensejahterakan desa, serta meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Selain itu, BUMDes punya tujuan mengembangkan rencana kerjasama usaha antara desa dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. “BUMDes juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa. Artinya dengan adanya BUMDes diharap desa mandiri secara ekonomi. Jadi tidak hanya bergantung Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah," jelasnya.
Menurut Jauhar, dorongan setiap desa membentuk BUMDes merupakan tanggung jawab Pemprov Kaltim melalui DPMPD dalam hal pembinaan dan pengawasan. Karena itu, DPMPD selalu memanfaatkan berbagai forum yang dihadiri perangkat desa untuk mendorong setiap kepala desa membuat kebijakan membentuk BUMDes di desa masing-masing. (jay/sul/humasprov)
21 September 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
10 Februari 2020 Jam 21:30:33
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 Mei 2018 Jam 19:38:03
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Oktober 2020 Jam 21:53:58
Hari Nasional
29 Mei 2013 Jam 00:00:00
Sosial
18 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan