Kalimantan Timur
41 Orang Calon Anggota KI Kaltim Telah Kembalikan Berkas

SAMARINDA - Masa pendaftaran Anggota Komisi Informasi (KI) Kaltim telah berakhir sejak Kamis (31/3). Tercatat sebanyak 41 orang yang telah mengembalikan berkas sebagai calon Anggota KI Kaltim periode 2016 - 2020.

"Dari 62 orang yang telah mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Timsel, ada 41 orang yang telah mengembalikan berkas. Diantara pendaftar tersebut ada tiga dari empat anggota KI Kaltim petahana yang turut serta mengikuti penyeleksian ini," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KI Kaltim Abdullah Sani yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.

Menurutnya, sejumlah peserta yang telah mengembalikan berkas ke Pansel tersebut dinilai sudah terbilang besar sehingga akan memberi warna dalam penyeleksiannya. Apalagi, para pendaftar tersebut memiliki latar pendidikan, organisasi maupun pengalaman yang beragam yang sudah tentu akan menghasilkan calon anggota KI yang berkualitas.

"Timsel nantinya akan semakin selektif dalam menetapkan 10 nama calon anggota KI untuk diserahkan ke DPRD Kaltim untuk mengikuti fit and profer test atau uji kepatutan dan kelayakan guna mencari lima nama untuk ditetapkan sebagai Anggota KI Kaltim," katanya.

Usai pendaftaran berakhir, selanjutnya timsel melakukan seleksi administrasi yang nantinya diumumkan nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pada 5 April mendatang.

"Pengumuman yang telah lolos seleksi administrasi rencananya akan diumumkan melalui media cetak, elektronik dan website. Atau bisa juga langsung datang ke sekretariat di kantor Diskominfo Kaltim," katanya.

Mengenai jadwal tahapan, Sani menyebutkan bahwa untuk tahapan selanjutnya setelah seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan ujian tertulis pada 8 April dan pada 9-10 April akan dilakukan psikotest.

"Hasil seleksi nantinya akan diumumkan pada 14 April dan selanjutnya akan dilakukan tahapan uji publik pada 15-20 April. Usai uji publik, akan ditetapkan 10 nama yang kemudian akan disampaikan terlebih dahulu ke gubernur Kaltim untuk mendapat masukan. Setelah itu, akan diserahkan ke DPRD Kaltim untuk dilakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan," katanya. (rus/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation