Kalimantan Timur
5 Daerah di Kaltim Masih PPKM Level 4 Hingga 6 September

ist humaskaltim

SAMARINDA - Berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah.

 

Kembali, Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim untuk pelaksanaan PPKM Level 4 (Ingub Nomor 24 Tahun 2021) dan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan (Ingub Nomor 25 Tahun 2021).

 

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin menjelaskan kedua Ingub mengatur pelaksanaan PPKM di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim yang berlaku 24 Agustus hingga 6 September 2021.

 

"Kedua Ingub terkait PPKM berlaku selama 14 hari. Ingub sebagai tindak lanjut Inmendagri sesuai asesmen Kementerian Kesehatan," jelas Ivan, panggilan akrab Juru Bicara Pemprov Kaltim ini.

 

Pelaksanaan PPKM Level 4 tetap berlaku untuk 5 daerah. "Penetapan level berdasarkan situasi dan perkembangan pandemi di daerah yang dilaporkan melalui aplikasi Silacak ?ementerian Kesehatan," sebutnya. 

 

Ivan menyebutkan lima daerah berlaku Level 4, yakni Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser.

 

Sementara kabupaten dan kota di level 3, yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau dan Mahakam Ulu.

 

"Inti pelaksanaan PPKM ini, selain mengatur kegiatan di masyarakat, juga disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (testing, tracing dan treatment)," ungkap Ivan.(yans/sdn/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation